​Heboh! Kalapas Enemawira Diproses, Diduga Paksa Napi Makan Daging Anjing

- Editor

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Sulut|Tribuneindonesia.com

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara tegas mengambil langkah hukum internal dengan menjadwalkan sidang kode etik terhadap CS, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara, Kamis (4/12/25).

CS diduga keras telah melakukan pelanggaran berat, yakni memaksa narapidana di lapas tersebut untuk mengonsumsi daging nonhalal.

Dilansir dari Kompas.com, Sidang kode etik yang menjadi puncak proses investigasi ini diagendakan berlangsung di Kantor Ditjenpas pada, Selasa (2/12), dan akan dipimpin oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas.

​Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta.

Menurut Rika, kasus ini telah melalui serangkaian proses. Sebelumnya, CS telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada (27/11).

Bersamaan dengan pemeriksaan tersebut, CS langsung dinonaktifkan dari jabatannya. Untuk memastikan pelayanan lapas tetap berjalan, posisi Kalapas Enemawira kini diisi oleh seorang pelaksana tugas (Plt.).

​Bersumber dari Antaranews, Pemeriksaan awal tersebut ditindaklanjuti cepat oleh Ditjenpas. Hanya berselang sehari, pada 28 November 2025, instansi di bawah Kementerian Hukum dan HAM ini mengeluarkan surat perintah resmi untuk pemeriksaan lanjutan dan pelaksanaan sidang kode etik terhadap CS.

Baca Juga:  Jaga Sistem Stabilitas Sistem Keuangan OJK dan LPS Kolaborasi Strategis Pertukaran Data

Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan Ditjenpas dalam menanggapi dugaan pelanggaran yang melibatkan hak dasar warga binaan pemasyarakatan (WBP).

​Menanggapi kemungkinan hasil sidang, Rika Aprianti menegaskan bahwa Ditjenpas tidak akan ragu-ragu dalam memberikan sanksi. Apabila hasil pemeriksaan dan sidang kode etik secara sah membuktikan bahwa CS memang melakukan pelanggaran, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

Hal ini merupakan komitmen Ditjenpas untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur.

​Kasus ini sendiri mencuat setelah mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, sebelumnya telah melontarkan kecaman keras atas dugaan tindakan Kalapas Enemawira yang dilaporkan memaksa WBP memakan daging anjing.

Mafirion menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan beragama.

Ia bahkan mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot CS dan memproses kasus ini ke ranah hukum pidana. (*-Talia)

Berita Terkait

Proyek P3-TGAI Desa Kuning I Disorot, Plang Tak Terlihat dan TPM Diduga Membiarkan
Program Banyak, Guru Tertunda — Keadilan Harus Sampai ke Ujung Negeri
Komisi V DPRA Serahkan Bantuan, Dorong Solusi Hunian bagi Korban Kebakaran
Polres Aceh Tenggara Diminta Panggil dan Periksa Kades Kampung Baru, Terkait Dugaan Korupsi DD Tahun 2025
Eks Kombatan GAM Pidie Tegaskan Perdamaian Harus Dijaga, Masyarakat Diminta Waspadai Provokasi
HRD Dukung Terobosan Presiden Prabowo Hadirkan Infrastruktur Dasar bagi Masyarakat
HUT ke-81 RI, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gelar Hiburan Rakyat
21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:55

Proyek P3-TGAI Desa Kuning I Disorot, Plang Tak Terlihat dan TPM Diduga Membiarkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:36

Tes Urine ASN dan Agenda Perang Narkoba

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:49

Pidato Negara, Angka, dan Ujian di Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:35

45 Paskibraka dan Amanah Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:29

Pencuri Kabel Tower XL Smart di Aceh Tamiang Dibekuk, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:18

Pas Pula, Jalan Keluar bagi Pasien Tanpa Jaminan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:31

Wali Kota Bitung Apresiasi Baksos Rumah Lukaku, Utus Asisten III Pastikan Warga Dapatkan Layanan Kesehatan Gratis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:05

Dampingi Gubernur Sulut di Dermaga Satrol, Wali Kota Bitung Hengky Honandar Hadiri Peringatan HUT Kodaeral VIII

Berita Terbaru