Hakim Tolak Praperadilan dari  Penasehat Hukum.

- Editor

Selasa, 24 Juni 2025 - 01:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil memenangkan praperadilan dari Penasehat Hukum Tersangka Biman Munte .S.H.,M.H di Pengadilan Negeri Bireuen, hari Senin 23 Juni 2025.

Perkara Ini bermula pada hari jum’at dan tanggal 09 Mei 2025 tersebut diatas sekira 18.00 Wib Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type vario 150 cc warna putih Nopol BL 3971 ZAS disamping rumah ibunya yang beralamat di Desa Sagoe Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen,

Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur melihat Tersangka baru siap mandi dan Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur menanyakan kepada kepada Tersangka “mau pergi kemana” dan Tersangka menjawab “saya mau pulang kerumah ibu saya” setelah itu Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur langsung mencari kunci sepeda motor miliknya tersebut dan tidak menemukannya, kemudian Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur melihat samping rumahnya dan ternyata sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada karena dibawa oleh Tersangka.

Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Tersangka membawa sepeda motor tersebut ke rumah kos Tersangka yang beralamat di desa keude aceh kecamatan banda saksi kota lhokseumawe, dan pada hari minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB Tersangka menyuruh Saksi Muhardani Bin Razali Y untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type vario 150 cc warna putih Nopol BL 3971 ZAS tanpa STNK dan BPKB, dan sekira pukul 22.00 WIB Saksi Muhardani Bin Razali Y berhasil menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga:  PMI Pidie Jaya Akan Gelar Musyawarah Ke-IV Pendaftaran Calon Ketua Baru Telah dibuka

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umun Kejaksaan Negeri Bireuen dan Penyidik Polres Bireuen digugat oleh Faisal Saputra Bin Anwar dan Muliardani Bin Razali (Pemohon) atas penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan surat Permohonan Praperadilan tanggal 11 Juni 2025.

Dalam permohonan pemohon mengajukan beberapa alasan antara lain
1. Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka
2. Tidak Ada Penyelidikan atas diri dari pemohon
3. Tidak Pernah dilakukan gelar perkara

Praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim ketua, Rahmi Warni, S.H serta JPU pada Kejari Bireuen, Lainatussara, S.H. dan Dwi Rizka Yunni, S.H

Usai melewati beberapa proses persidangan yang meliputi penyampaian jawaban, penyampaian bukti surat dan saksi Pemohon dan Termohon, serta penyampaian kesimpulan Pemohon dan Termohon, Hakim Tunggal Praperadilan menolak seluruh gugatan yang telah diajukan oleh Pemohon Praperadilan.

Hakim menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah sah sesuai dengan ketentuan hukum di mana dalam salah satu pertimbangannya Hakim berpendapat bahwa terpenuhnya 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka

Kemenangan kasus praperadilan ini kembali menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Penuntut Umum senantiasa bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan undang-undang yang berlaku serta menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Berlaku 1 Januari, Kenaikan UMP Sulut 2026 Diharapkan Seimbangkan Kesejahteraan dan Investasi
​Hari Pertama Operasi Lilin, AKBP Albert Zai Cek Kelayakan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Bitung
Kapolsek Matuari Pimpin Langsung Pengamanan Rally Christmas 2025 di Stadion Dua Sudara
2 Anggota Mapala Himalaya UISU Bersama Relawan Gayo Sukses Salurkan 5,7 Ton Beras ke Kcamatan Rusip Antara
Gubernur Aceh Muzakir manaf Hari ini Tinjau Jembatan Putus
Anak Korban Banjir Aceh Dapat Pendidikan Gratis, HRD Apresiasi Abiya Kuta Krueng
Masyarakat Keude Tambue Menyerakan Bantuan Sembako Kepada Korban Bencana banjir 
Ketua DPRK Aceh Tengah Ucapkan Terimakasih Pada Pemerintah dan Donatur Atas Upaya Pemulihan Gayo Pasca Bencana
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:51

Berlaku 1 Januari, Kenaikan UMP Sulut 2026 Diharapkan Seimbangkan Kesejahteraan dan Investasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:17

​Hari Pertama Operasi Lilin, AKBP Albert Zai Cek Kelayakan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Bitung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:54

2 Anggota Mapala Himalaya UISU Bersama Relawan Gayo Sukses Salurkan 5,7 Ton Beras ke Kcamatan Rusip Antara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:39

Gubernur Aceh Muzakir manaf Hari ini Tinjau Jembatan Putus

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:36

Anak Korban Banjir Aceh Dapat Pendidikan Gratis, HRD Apresiasi Abiya Kuta Krueng

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:34

Masyarakat Keude Tambue Menyerakan Bantuan Sembako Kepada Korban Bencana banjir 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:22

Ketua DPRK Aceh Tengah Ucapkan Terimakasih Pada Pemerintah dan Donatur Atas Upaya Pemulihan Gayo Pasca Bencana

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:49

LSPR Institute Raih Dua Penghargaan Bergengsi pada Anugerah Diktisaintek 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Wabup Deli Serdang Dorong Peran Intelektual HMI Kawal Kebijakan Publik

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:45

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Tata Datuk Kabu dan Batang Kuis, Fokus Atasi Banjir dan Kemacetan

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:38

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x