KUTACANE | TribuneIndonesia.com
Gerakan Bela Negara Nasional (GBNN) resmi memenuhi seluruh persyaratan administratif dan telah mendapatkan izin dari instansi terkait di Kabupaten Aceh Tenggara. Proses penyelesaian administrasi tersebut rampung pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dengan selesainya proses tersebut, GBNN kini tercatat secara sah sebagai lembaga sosial yang beroperasi di wilayah Aceh Tenggara. Sejumlah instansi pemerintah yang telah memberikan pengakuan resmi di antaranya Kesbangpol, Dinas Kominfo, DPRK, Bagian Humas, hingga Mako Dandim Aceh Tenggara melalui Kasi Intel Bintara Tinggi (Bati).
Langkah ini disambut positif oleh berbagai pihak sebagai bentuk sinergi dalam membangun kerja sama pengawasan sosial di tengah masyarakat. “GBNN hadir bukan sekadar sebagai organisasi, tetapi sebagai mitra strategis dalam mengawal keterbukaan informasi, transparansi, serta mendukung program-program kemasyarakatan,” ungkap perwakilan GBNN Aceh Tenggara.
Sebagai lembaga kontrol sosial, GBNN menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi publik. Pihaknya juga berharap agar seluruh instansi di Aceh Tenggara dapat terbuka memberikan informasi sebagai bahan publikasi, sehingga masyarakat semakin mudah mengakses informasi secara transparan.
“Kami berharap adanya sinergi yang kuat antara GBNN dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta elemen masyarakat lainnya. Hal ini penting agar setiap kebijakan dan kegiatan yang dilakukan benar-benar berpihak kepada kepentingan publik,” tambahnya.
Dengan legalitas yang sudah diperoleh, GBNN Aceh Tenggara siap menjalankan peran sebagai lembaga kontrol sosial, sekaligus wadah aspirasi masyarakat untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.
(Gani)
















