DELI SERDANG I TribuneIndonesia.com–Dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap sejumlah pengguna narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang mulai menjadi sorotan serius.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (P2BMI) Sumatera Utara secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kabid Propam Polda Sumatera Utara untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja Unit Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
Surat pengaduan bernomor 0134/DPW P2BMI/SU/III/2026 tertanggal 11 Maret 2026 tersebut menyebutkan adanya temuan tim investigasi P2BMI terkait dugaan pelepasan sejumlah warga yang sebelumnya sempat ditangkap dan ditahan oleh aparat dalam kasus narkoba.
Dalam pengaduan tersebut dijelaskan, tim investigasi Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (P2BMI) menemukan beberapa warga yang tinggal di sekitar Kecamatan Batang Kuis sempat diamankan oleh Unit Narkoba Polresta Deli Serdang. Namun, hanya beberapa hari setelah penangkapan, mereka diduga dilepaskan kembali dengan alasan menjalani rehabilitasi.
Yang menjadi sorotan, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa proses pelepasan tersebut tidak sepenuhnya transparan dan diduga melibatkan sejumlah “mahar” yang nilainya tidak sedikit.
Temuan ini memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat pemberantasan narkoba selama ini menjadi salah satu program prioritas nasional yang terus didorong oleh pemerintah dan institusi kepolisian.
DPW Pekumpulan Penulis Berita Media Indonesia (P2BMI) Sumatera Utara dalam suratnya menegaskan bahwa mereka sangat mendukung komitmen Kapolri dalam memberantas peredaran narkoba yang telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
“Banyak masyarakat yang telah menjadi korban dari maraknya peredaran narkoba yang seolah tak ada habisnya. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus narkoba harus ditelusuri secara serius,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
P2BMI juga meminta Kabid Propam Polda Sumatera Utara melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh proses penanganan tersangka narkoba yang pernah diproses di Polresta Deli Serdang, khususnya terkait dugaan praktik tangkap lepas.
Mereka bahkan menyatakan siap memberikan data dan informasi tambahan apabila diperlukan guna membantu proses pemeriksaan dan memastikan adanya transparansi dalam penegakan hukum.
“Apabila memang ditemukan adanya pelanggaran, tentu hal tersebut harus ditindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tulis P2BMI dalam pengaduannya.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak penting, di antaranya Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Ketua Komisi III DPR RI, Kompolnas Republik Indonesia, Kapolda Sumatera Utara, Direktur Narkoba Polda Sumut, Ketua DPRD Sumatera Utara, hingga Kapolresta Deli Serdang.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dorongan agar proses pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan kasus narkoba dapat berjalan secara terbuka dan akuntabel.
Kasus ini pun berpotensi menjadi perhatian publik apabila benar ditemukan adanya praktik yang mencederai upaya pemberantasan narkoba. Di tengah maraknya peredaran narkotika yang terus mengancam generasi muda, masyarakat berharap aparat penegak hukum tetap berdiri di garis depan sebagai benteng terakhir keadilan.
Ilham Gondrong


















