ACEH TIMUR/ Tribuneindonesia.com
Penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah Bos di SMKN.1 menuai tanda tanya,pasalnya dana Bos dengan angka hampir ratusan juta dialokasikan setiap tahunnya namun Sekolah tidak mengalami perubahan yang signifikan sehingga menimbulkan dugaan adanya praktek Korupsi KKN dan Nepotisme Dana Bos yang terjadi di Sekolah SMK tersebut. jumat 27 Juli 2025.
Pada tahun 2023- SMKN 1 Pante Bidari mendapatkan alokasi dana Bos reguler tahap 1 mencapai Rp 130.975.000 dan tahap 2 Rp.130.975.000
demikian juga di tahun 2024 SMKN 1 Pante Bidari juga mendapatkan alokasi dana Bos reguler tahap 1 Rp. 214.375.000 dan tahap 2 Rp. 214.375.000
pada setiap tahunnya.
Meskipun Dana Bos yang diterima oleh sekolah dengan angka yang fantastis, SMKN 1 Pante Bidari, tetap dijadikan sebagai sekolah prioritas untuk menerima bantuan seperti rehabilitasi gedung sekolah dengan kerusakan sedang, namun di tahun di 2023 juga
sejumlah bantuan lainnya itu diluar dana Bos,
Dengan adanya suntikan bantuan tersebut secara otomatis Dana Bos hanya dialokasikan untuk kegiatan non fisik seperti kegiatan ekstrakurikuler dan pembayaran gaji guru honorer serta pengadaan ATK dan kebutuhan lainnya, anehnya dalam LPJ dana Bos sekolah tersebut hampir tidak adanya Silpa, Sedangkan untuk kegiatan Organisasi Siswa (OSIS) SMK N.1 Pante Bidari diduga adanya dikutip langsung dari Siswa.
Dengan berbagai persoalan tersebut sudah sepatutnya Inspektorat Provinsi Aceh dan Aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran Dana Bos di SMK N.1, mulai dari tahun 2022,2023 dan 2024 yang diduga maraknya terjadi korupsi dan mark up anggaran yang berpotensi adanya kerugian bagi negara dalam realisasi anggaran Bos tersebut,ucap Saipul Ismail (SF)