Dua Tersangka Korupsi BGP Aceh Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp4,1 Miliar

- Editor

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | TribuneIndonesia.com

KOMITE ANTI KORUPSI INDONESIA (KAKI) Aceh mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (31/7/2025).

Sekretaris KAKI Aceh, Purn TNI Zulsyafri, menyebut penyerahan tahap II itu berlangsung di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, mengatakan penyerahan dilakukan dari Tim Penyidik Kejati Aceh kepada JPU Kejari Aceh Besar atas nama dua tersangka, yakni TW dan M.

TW merupakan Kepala BGP Provinsi Aceh yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara M menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Menurut Ali Rasab, dugaan korupsi itu terjadi pada sejumlah kegiatan seperti lokakarya Program Guru Penggerak, Sekolah Penggerak di seluruh kabupaten/kota di Aceh, serta pelatihan peningkatan kapasitas SDM guru yang dilaksanakan di hotel-hotel dengan sistem fullboard meeting.

Baca Juga:  Tapal Batas Kabupaten Bireuen dan Bener Meriah Belum Tuntas, Jalan Penghubung Antar Kecamatan Hancur

“Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp4.172.724.355 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024,” ujarnya.

Usai tahap II, JPU Kejari Aceh Besar langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari, mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025, di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Aceh Besar Nomor: Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 dan Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025, tertanggal 31 Juli 2025.

Jaksa akan menjerat keduanya dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan demi tegaknya keadilan,” tegas Ali Rasab, sebagaimana dikutip KAKI Aceh.(#)

Berita Terkait

Kapolres Tegas! Ganja 121,54 Gram Dimusnahkan, Pelajar Diingatkan Jauhi Narkoba dan Miras
Kasat Resnarkoba Tegas! Polisi Kejar Pelaku Lain di Balik Peredaran Cap Tikus Ilegal di Raja Ampat
Polres Raja Ampat Musnahkan Ganja dan 200 Liter Cap Tikus, Kapolres: Kami Terus Kejar Pihak Lain yang Terlibat
18 Kasus Karhutla Ditangani, Kapolres Muaro Jambi dan AWaSI Perkuat Sinergi Pers–Polri
Waka Polres R4 Respons Cepat Informasi Dugaan Peredaran Cap Tikus di Waisai, Kasat Narkoba Diperintahkan Lidik
Udara Waisai Diselimuti Asap, Bupati Raja Ampat Kerahkan BPBD, TNI-Polri Lindungi Pelajar
BREAKING! Waisai Diselimuti Asap Karhutla, Ketua DPRK Raja Ampat Turun ke Jalan Bagikan Masker ke Warga
Tak Tinggal Diam! Ketua DPRK Raja Ampat Turun Langsung Bagikan Masker di Tengah Kepungan Asap
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:27

PNS dan PPPK Bisa Mutasi Dekat Keluarga Tanpa Menunggu Surat Edaran? Program BKN Diuji Coba, Akan Berlaku Nasional Tahun 2027?  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:31

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Bireuen Intensifkan Patroli di Pusat Keramaian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:28

Usung Tema “Bireuen Bershalawat”, Ulama Apresiasi Langkah Pemda di HUT ke-27

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:25

Jalin Kedekatan dengan Ulama, Kapolsek Darul Ihsan: Keamanan Butuh Dukungan Semua Pihak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:37

TPG TERLAMBAT CAIR, GURU TERJEBAK PINJOL HINGGA SULIT BELI MAKANAN  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:39

Wapres Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:35

Bandar Lampung Jadi Panggung Dunia, 19 Tahun PPWI Tegaskan Kekuatan Pewarta Warga untuk Perdamaian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:03

Perkuat Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Jakarta Barat Aktif Dorong Kolaborasi FLLAJ Jakarta Barat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x