Dua Tahun Berjalan, Kasus Dugaan KDRT di Medan Tak Kunjung P21, LBH Medan Soroti Kinerja Penyidik

- Editor

Jumat, 18 Juli 2025 - 03:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribuneIndonesia.com  Seorang ibu rumah tangga di Kota Medan, Monica (36), diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh mantan suaminya berinisial AW. Peristiwa memilukan ini terjadi pada 25 Maret 2023 dan telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Namun, hingga dua tahun lebih kasus ini berjalan, keadilan yang diharapkan korban tak kunjung terwujud.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, keributan rumah tangga bermula ketika AW diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya yang saat itu baru berusia 3 bulan. AW diduga sempat mengangkat bayi tersebut dan hendak menjatuhkannya ke lantai. Tak berhenti di situ, AW juga diduga melempar anaknya ke sofa lalu mengambil palu dan berupaya memukul anaknya. Beruntung, Monica berhasil menarik kaki anaknya dari sofa tepat waktu, sehingga pukulan palu mengenai sofa hingga jebol.

Atas insiden tersebut, Monica melaporkannya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1219/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada 14 April 2023.

Usai membuat laporan, Monica didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang kemudian menyerahkan berbagai alat bukti berupa surat, saksi, dan petunjuk kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan. Hasilnya, pada 20 Juni 2024, AW resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/7148/VI/RES.1.2.4/2024/Reskrim.

Namun, penyelesaian hukum kasus ini tak berjalan mulus. Tercatat sudah tiga kali berkas perkara dikirimkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, namun selalu dikembalikan untuk dilengkapi (P-19). Hingga kini, belum ada kepastian hukum apakah perkara ini akan segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga:  Putra Bireuen Zikri Daulay, Artis Pemeran Utama Sinetron Cinta di Ujung Sajadah

LBH Medan menilai lambannya penanganan kasus ini sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan dugaan keberpihakan penyidik. Padahal, menurut KUHAP, setelah berkas dikembalikan oleh jaksa dengan status P-19, penyidik wajib melengkapinya dalam waktu 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP.

“Kasus ini sudah berjalan lebih dari dua tahun, tapi keadilan belum juga dirasakan oleh korban. Ini sangat mencederai rasa keadilan, apalagi kasus ini menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar perwakilan LBH Medan dalam siaran persnya, Kamis (17/7/2025).

LBH Medan juga mengingatkan bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga memiliki hak atas perlindungan dan keadilan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta konstitusi UUD 1945.

Mereka mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Keterlambatan penanganan ini, kata mereka, bukan hanya melukai korban, tapi juga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Ilham TribuneIdonesia.com

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:46

Berharap pada Allah SWT, Tenang

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:46

Pemkab Deli Serdang Hibahkan 3 Kendaraan Operasional ke Polrestabes Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:41

Pasca Bencana Alam Hidrometeorologi Bendera Merah Putih Berkibar Di Aceh Tengah

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:40

Tantangan Kian Kompleks, Satpol PP Deli Serdang Diminta Tingkatkan Fisik, Mental, dan Pengetahuan

Kamis, 18 Desember 2025 - 01:33

Deli Serdang Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Keuangan & Swasta

Kamis, 18 Desember 2025 - 01:26

APKASI Wilayah Sumatera Utara Dukung Penanganan & Pemulihan Pascabencana

Rabu, 17 Desember 2025 - 03:38

Meningkatkan Potensi Sektor Perikanan di Payangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:25

Pemkab Deli Serdang dan PT Musim Mas Bangun Alun-Alun Percut Sei Tuan

Berita Terbaru

Headline news

Berharap pada Allah SWT, Tenang

Jumat, 19 Des 2025 - 17:46

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Hibahkan 3 Kendaraan Operasional ke Polrestabes Medan

Jumat, 19 Des 2025 - 15:46

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x