BATANG KUIS | TribuneIndonesia.com — Dugaan praktik kotor mencoreng penyaluran BBM subsidi di SPBU 14-203-1103 Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Sejumlah pembeli terlihat hilir mudik mengisi BBM bersubsidi berulang kali menggunakan sepeda motor yang sama. BBM tersebut diduga kuat ditimbun untuk kemudian dijual kembali secara eceran demi meraup keuntungan pribadi.
Praktik ini jelas merugikan masyarakat kecil di Kecamatan Batang Kuis. BBM bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi warga berpenghasilan menengah ke bawah yang sangat bergantung pada harga terjangkau untuk menunjang aktivitas harian. Namun di lapangan, distribusinya diduga dimanipulasi oleh oknum yang memanfaatkan celah pengawasan.
Ironisnya, sumber di lokasi menyebut dugaan keterlibatan pegawai dan pengawas SPBU 14-203-1103 Oknum pembeli yang bolak-balik mengisi BBM disebut-sebut di duga menyetor uang tambahan agar leluasa membeli BBM subsidi tanpa hambatan. Praktik “uang pelicin” ini diduga menjadi pintu masuk bagi pembelian berulang dalam jumlah tak wajar.
Warga sekitar yang tidak mau di sebut namanya mengaku resah. Mereka kerap mendapati antrean panjang dan stok BBM subsidi cepat habis, sementara wajah-wajah yang sama kembali mengisi BBM dalam waktu berdekatan. Kondisi ini memicu kecurigaan kuat adanya permainan di balik meja yang merugikan hak masyarakat kecil.
Saat dikonfirmasi, pengawas SPBU 14-203-1103 Batang Kuis Kamis 19 Februari 2026 berdalih tidak mengetahui bahwa BBM yang dibeli akan dijual kembali secara eceran. Pernyataan tersebut dinilai berkelit dan tidak sejalan dengan fakta lapangan, mengingat pola pembelian berulang dengan kendaraan yang sama terjadi hampir setiap hari.
Abdul Hadi ketua DPW P2BMI berharap kepada muspika Batang kuis untuk menertibkan para pembeli liar yg diduga menimbun BBM untuk dijual lagi kepada masyarakat, terlebih pihak Polsek batang kuis agar tidak tutup mata terkait peristiwa tersebut,saya akan membawa permasalahan ini ketingkat Patra niaga Sumbagut,Dinas perindustrian dan perdagangan Sumatra Utara,supaya SPBU tersebut ditindak sesuai hukum yg berlaku
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang berpotensi melanggar aturan. BBM subsidi adalah amanah negara untuk rakyat kecil, bukan ladang bancakan oknum.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti, sanksi tegas harus dijatuhkan kepada oknum pegawai, pengawas, maupun pembeli yang terlibat agar praktik serupa tidak terus berulang dan merampas hak rakyat.
Ilham Gondrong

















