Jakarta | TribuneIndonesia.com
Anggota DPR RI Dede Yusuf buka suara soal status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belakangan ramai diperbincangkan. Menurut politisi dari Komisi X DPR RI itu, PPPK tidak bisa disamakan dengan ASN berstatus PNS, karena mereka bekerja dengan sistem kontrak, bukan pengangkatan tetap.
“PPPK itu bukan karier seperti PNS. Mereka itu pegawai kontrak yang masa kerjanya bisa satu tahun, tiga tahun, tergantung kebijakan pemerintah,” ujar Dede Yusuf pada salah satu media sosial.
Pernyataan ini disampaikannya di tengah banyaknya keluhan dari para PPPK yang berharap bisa memiliki kepastian masa depan seperti PNS, terutama dalam hal jenjang karier, tunjangan, dan jaminan kerja.
Dede menjelaskan, keberadaan PPPK memang dimaksudkan untuk mengisi kebutuhan tenaga di sektor publik secara lebih fleksibel. Tapi ia juga menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan perlindungan yang adil agar para pegawai kontrak ini tidak merasa dianaktirikan.
“Meski statusnya berbeda, mereka tetap bagian dari pelayanan negara. Jadi harus ada kejelasan dan kepastian juga buat mereka,” tegasnya.
Isu seputar PPPK terus menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan guru dan tenaga kesehatan yang menjadi mayoritas penerima status ini. Pemerintah pun didesak untuk segera merumuskan kebijakan yang memberikan rasa aman bagi para PPPK dalam menjalankan tugasnya. (Red)




 
					






 
						 
						 
						 
						 
						



