
GAYO LUES | TRIMBUNE INDONESIA. Selasa, 4 Februari 2026 – Pengelolaan Dana Desa Penosan Induk, Kecamatan Blang Jerango, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, menjadi sorotan tajam publik.
Sejumlah pos anggaran bernilai ratusan juta rupiah yang tercatat dalam sistem OM-SPAN terus muncul dari tahun ke tahun. Namun ironisnya, di lapangan minim bukti fisik yang dapat ditunjukkan, memunculkan dugaan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Salah satu pos yang menuai tanda tanya besar adalah Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa. Pada tahun 2024, pemerintah desa mengalokasikan anggaran sebesar Rp55.975.000 untuk pembangunan pos, ronda malam, dan patroli keamanan. Anehnya, pada tahun 2025, kegiatan serupa kembali dianggarkan sebesar Rp3.750.000.
Meski anggaran digelontorkan dua tahun berturut-turut, kondisi Pos Keamanan Desa dinilai tidak menunjukkan perubahan signifikan, baik dari sisi bangunan, fasilitas, maupun aktivitas pengamanan lingkungan.
Kejanggalan juga terlihat pada pos Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan Desa. Pada tahun 2024, anggaran mencapai Rp26.800.000, lalu kembali muncul pada tahun 2025 sebesar Rp27.800.000. Namun hingga kini, tidak ditemukan daftar inventaris aset desa maupun pemaparan resmi kepada masyarakat terkait belanja tersebut.
Sorotan paling tajam mengarah pada pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Penosan Induk. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada periode 2019–2020, dana BUMK digunakan untuk pembelian satu unit mobil Mitsubishi Colt L300 dan empat unit becak motor jenis Verza. Namun hingga saat ini, aset-aset tersebut tidak lagi terlihat beroperasi dan tidak pernah diumumkan secara terbuka dalam laporan pertanggungjawaban desa.
Ironisnya, meski aset lama tak jelas keberadaannya, BUMK kembali menerima anggaran pada 2024 sebesar Rp30.531.230, dan pada 2025 melonjak drastis menjadi Rp117.532.800. Lonjakan ini memicu pertanyaan serius terkait arah dan tata kelola BUMK.
Di sektor pendidikan nonformal, pada tahun 2024 desa mengalokasikan dana Rp121.040.000 untuk Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonformal Milik Desa, termasuk honor pengajar. Namun pada 2025, nomenklatur berubah menjadi Dukungan Penyelenggaraan PAUD dengan anggaran menyusut drastis menjadi Rp34.139.380, memunculkan dugaan ketidakkonsistenan perencanaan dan transparansi anggaran.
LSM LKGSAI Angkat Bicara. Menanggapi kondisi tersebut, Anggota LSM DPD Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Johari, angkat bicara secara lantang dan tegas. Ia menilai pola penganggaran berulang tanpa kejelasan wujud fisik merupakan indikasi serius yang tidak bisa dianggap sepele.
“Ini bukan lagi soal administrasi yang berantakan. Anggaran ratusan juta muncul setiap tahun, tapi bukti fisiknya tidak jelas. Ini patut dicurigai dan harus diuji secara hukum,” tegas Johari, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, khusus pada pengelolaan BUMK, kondisi tersebut sangat tidak masuk akal.
“Aset lama seperti mobil dan becak motor entah ke mana, tapi anggaran baru terus dikucurkan. Ini logika terbalik dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Berpotensi Langgar UU dan Regulasi. Secara hukum, pengelolaan Dana Desa telah diatur tegas dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf f yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Dana Desa juga merupakan uang negara sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Desa.
Ketentuan tersebut diperkuat dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 jo. PP Nomor 8 Tahun 2016, yang mewajibkan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, partisipatif, dan dapat diaudit.
Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mewajibkan setiap belanja desa didukung bukti sah dan dicatat dalam daftar inventaris aset desa. Ketidakhadiran inventaris atas belanja berulang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.
Dari sisi keterbukaan informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta PerKI Nomor 1 Tahun 2021 mewajibkan pemerintah desa membuka informasi anggaran, realisasi kegiatan, dan pengelolaan aset kepada masyarakat.
Apabila dalam pengelolaan Dana Desa ditemukan unsur kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3.
Desakan Audit. Atas dasar itu, Johari mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh.
“Dana desa adalah hak rakyat. Jika ada indikasi penyimpangan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Penosan Induk belum memberikan keterangan resmi kepada awak media, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.***









