Cegah Maraknya Tambang Ilegal, Bupati Aceh Tengah Terbitkan Surat Edaran

- Editor

Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon | Cegah semakin maraknya tambang ilegal Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas usaha pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C.

Upaya itu di lakukan dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Aceh Tengah Nomor 900/1929/BPKK, dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menegaskan kewajiban seluruh pemilik izin usaha pertambangan dan pengambil MBLB untuk memenuhi perizinannya, melaporkan kewajiban pajak, dan melakukan pembayaran Pajak serta Opsen MBLB setiap bulannya.

“Setiap pengambilan MBLB tanpa izin dan tanpa menyetorkan kewajiban pajak merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pemerintah Kabupaten tidak akan mentolerir pelaku usaha yang abai terhadap perizinan dan kewajiban perpajakannya,” tegas Bupati Aceh Tengah, dalam surat edarannya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah Gunawan Putra ketika dikonfirmasi tentang surat edaran Bupati tersebut mengatakan, Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Bupati Aceh Tengah beserta Forkopimda dalam menegakkan regulasi perpajakan, untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menjaga dampak praktek pengambilan materian MBLB/ Galian C ilegal terhadap kelestarian lingkungan.

Ia juga menjelaskan Edaran Tersebut di buat Berdasarkan aturan yang berlaku, tarif Pajak MBLB yang ditetapkan sebesar 20% dari nilai jual. tarif pajak tersebut nantinya menjadi penerimaan Pendapan Asli Daerah Kabupaten Aceh Tengah. Sementara Opsen MBLB sebesar 25% dari nilai pajak terhutang yang disetorkan ke Pemerintah Provinsi Aceh.

Baca Juga:  Pesta Rakyat Tanjung Morawa Siap Guncang Lapangan Peston, Rayakan HUT RI ke-80 dengan Semarak

“Seluruh kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat tanggal 10 setiap bulannya,” Tegas kepala Bidang Pendapatan Kabupaten Aceh Tengah Gunawan Putra, Selasa(5/8/2025)

Lebih lanjut Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah ini Menjelaskan, Pemkab Aceh Tengah juga mengingatkan, bahwa setiap pengambilan material MBLB wajib disertai izin resmi serta bukti pembayaran pajak dan opsen. Tanpa itu, kegiatan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi administratif hingga tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu ia juga mengatakan Pada tahun ini, Forkopimda Aceh Tengah, akan melakukan Pengawasan secara intensif pada para pelaku usaha pengambil material MBLB atau Galian C, Bagi mereka yang mengkomersilkan penjualan material, diharuskan mematuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Ini bukan hanya soal mencegah hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD), tapi soal keadilan, keberlanjutan lingkungan, dan penegakan hukum,” Tegasnya

Melalui edaran ini, Gunawan Putra menyampaikan harapan Pemerintah daerah kabupaten Aceh tengah pada seluruh pelaku usaha pertambangan dan individu untuk pengambil MBLB sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral terhadap pembangunan daerah. Ketidakpatuhan bukan hanya merugikan daerah, tetapi juga menciptakan dampak kerusakan lingkungan.

“Pemerintah Daerah tidak akan tinggal diam. Kesadaran, kepatuhan, dan integritas adalah fondasi bersama membangun Aceh Tengah yang berkeadilan,” Tutup Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten

Berita Terkait

Tantangan Kian Kompleks, Satpol PP Deli Serdang Diminta Tingkatkan Fisik, Mental, dan Pengetahuan
Deli Serdang Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Keuangan & Swasta
APKASI Wilayah Sumatera Utara Dukung Penanganan & Pemulihan Pascabencana
Meningkatkan Potensi Sektor Perikanan di Payangan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pemkab Deli Serdang dan PT Musim Mas Bangun Alun-Alun Percut Sei Tuan
Bentuk Kepedulian & Empati Pemkab Deli Serdang Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang
Banjir Dua Pekan, Luka Kemanusiaan, dan Pengkhianatan Nurani di Batang Kuis Ketika Warga Tenggelam,10 Pegawai Puskesmas Justru Pergi Berwisata
Pembangunan Masjid di Aceh Tenggara Jadi Ladang Masalah, Ketua Panitia Diduga Tutupi Keuangan Dana Umat, Warga Minta Diusut
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:41

Jamaah Umrah Travel Maulana Babul Jannah, Terbang Gratis Dengan Pesawat Milik PT Medco ke Kualanamu Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:27

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:54

Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:14

Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34

​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:52

Jaksa Tahan Mantan Keuchik Desa Karieng Kecamatan Peudada, Perkara Korupsi Dana APBG

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x