
Takengon | Cegah semakin maraknya tambang ilegal Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas usaha pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C.
Upaya itu di lakukan dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Aceh Tengah Nomor 900/1929/BPKK, dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menegaskan kewajiban seluruh pemilik izin usaha pertambangan dan pengambil MBLB untuk memenuhi perizinannya, melaporkan kewajiban pajak, dan melakukan pembayaran Pajak serta Opsen MBLB setiap bulannya.
“Setiap pengambilan MBLB tanpa izin dan tanpa menyetorkan kewajiban pajak merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pemerintah Kabupaten tidak akan mentolerir pelaku usaha yang abai terhadap perizinan dan kewajiban perpajakannya,” tegas Bupati Aceh Tengah, dalam surat edarannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah Gunawan Putra ketika dikonfirmasi tentang surat edaran Bupati tersebut mengatakan, Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Bupati Aceh Tengah beserta Forkopimda dalam menegakkan regulasi perpajakan, untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menjaga dampak praktek pengambilan materian MBLB/ Galian C ilegal terhadap kelestarian lingkungan.
Ia juga menjelaskan Edaran Tersebut di buat Berdasarkan aturan yang berlaku, tarif Pajak MBLB yang ditetapkan sebesar 20% dari nilai jual. tarif pajak tersebut nantinya menjadi penerimaan Pendapan Asli Daerah Kabupaten Aceh Tengah. Sementara Opsen MBLB sebesar 25% dari nilai pajak terhutang yang disetorkan ke Pemerintah Provinsi Aceh.
“Seluruh kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat tanggal 10 setiap bulannya,” Tegas kepala Bidang Pendapatan Kabupaten Aceh Tengah Gunawan Putra, Selasa(5/8/2025)
Lebih lanjut Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah ini Menjelaskan, Pemkab Aceh Tengah juga mengingatkan, bahwa setiap pengambilan material MBLB wajib disertai izin resmi serta bukti pembayaran pajak dan opsen. Tanpa itu, kegiatan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi administratif hingga tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu ia juga mengatakan Pada tahun ini, Forkopimda Aceh Tengah, akan melakukan Pengawasan secara intensif pada para pelaku usaha pengambil material MBLB atau Galian C, Bagi mereka yang mengkomersilkan penjualan material, diharuskan mematuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Ini bukan hanya soal mencegah hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD), tapi soal keadilan, keberlanjutan lingkungan, dan penegakan hukum,” Tegasnya
Melalui edaran ini, Gunawan Putra menyampaikan harapan Pemerintah daerah kabupaten Aceh tengah pada seluruh pelaku usaha pertambangan dan individu untuk pengambil MBLB sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral terhadap pembangunan daerah. Ketidakpatuhan bukan hanya merugikan daerah, tetapi juga menciptakan dampak kerusakan lingkungan.
“Pemerintah Daerah tidak akan tinggal diam. Kesadaran, kepatuhan, dan integritas adalah fondasi bersama membangun Aceh Tengah yang berkeadilan,” Tutup Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten

















