Bitung | Tribuneindonesia.com – Penderitaan lingkungan yang dialami oleh masyarakat Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, tampaknya kian berlapis. Belum usai gelombang protes terkait dugaan pencemaran lingkungan di wilayah mereka sendiri, kini muncul persoalan baru yang kian menyudutkan posisi warga setempat, Jumat (26/06/26).
Kawasan pemukiman warga tersebut dinilai telah beralih fungsi secara sepihak. Tanjung Merah kini disinyalir menjadi zona Tempat Pembuangan Akhir (TPA) limbah ilegal yang empuk bagi sejumlah pabrik skala besar yang beroperasi di seputaran wilayah perbatasan tersebut.
Kondisi terkini menunjukkan bahwa masyarakat setempat harus berhadapan dengan kiriman limbah baru yang berasal dari wilayah tetangga. Limbah tersebut diduga mengalir dari operasional PT Kether Coco Bio, sebuah perusahaan yang secara administratif berlokasi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Praktik pembuangan ini memicu kecaman keras lantaran pelaku usaha yang berasal dari Negeri Tirai Bambu itu dinilai abai. Mereka dituding sama sekali tidak mempedulikan keselamatan serta kesehatan masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak pencemaran.
Zat sisa produksi yang dialirkan oleh PT Kether Coco Bio tersebut diduga kuat mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Indikasi ini diperkuat oleh kerusakan ekosistem lokal yang mulai tampak secara kasat mata di sekitar titik pembuangan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, vegetasi dan tanaman di lokasi pembuangan limbah terpantau mati dan mengering total. Fenomena lahan yang mendadak tandus ini memicu kekhawatiran akut, terlebih karena titik pembuangan berada dalam radius yang sangat dekat dengan area perkebunan aktif milik warga.
Masyarakat agraris di sekitar wilayah terdampak kini dirundung kecemasan yang mendalam terkait masa depan ekonomi mereka. Hal ini dikarenakan seluruh hasil komoditas pertanian dari perkebunan tersebut sedianya diproyeksikan untuk menyuplai kebutuhan pasar lokal.
”Kami sangat khawatir, jangan sampai tanaman kami sebenarnya sudah terkontaminasi oleh limbah tersebut tanpa kami sadari,”
ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, saat menggambarkan situasi psikologis komunitasnya.
Pihak Perusahaan HRD Kether Coco Bio, Rangga saat dikonfirmasi, mengatakan kalau mobil Tanky pembuangan limbah kemungkinan bukan dari pihak mereka.
“Kami akan melakukan investigasi secara internal, terkait mobil tanky pembuangan limbah tersebut”
jelasnya kepada awak media.
Merespons ancaman tersebut, warga mendesak agar instansi vertikal terkait segera mengambil tindakan nyata di lapangan.
Perwakilan masyarakat berharap dinas lingkungan hidup (DLH) bersedia turun langsung melakukan uji laboratorium guna memberikan kepastian terhadap kelayakan tanaman mereka.
Sengkarut lingkungan ini pun memantik reaksi keras dari elemen swadaya masyarakat. Gafur Bawoel, selaku Penasihat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Jurnalismedia Siber, mengecam keras tindakan manajemen PT Kether Coco Bio yang beroperasi di wilayah Kabima, Tontalete, Minahasa Utara tersebut.
”Selaku warga Bitung, kami mengecam keras tindakan tidak manusiawi ini. Masalah domestik di Tanjung Merah saja belum selesai, sekarang beban warga justru ditambah lagi dengan limbah santan kelapa milik perusahaan asing tersebut,”
ujar Gafur dalam pernyataan resminya.
Gafur mendesak aparat penegak hukum di dua yurisdiksi, yakni Polres Bitung dan Polres Minahasa Utara, untuk segera bersinergi.
Langkah hukum yang tegas dan tanpa kompromi dinilai menjadi satu-satunya instrumen untuk menghentikan arogansi korporasi.
“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup Minut dan Kota Bitung berkolaborasi menyelidiki kasus ini. Jika terbukti melanggar, beri sanksi hukum terberat. Ingat, wilayah kami Kota Bitung, bukan tempat sampah industri perusahaan asing!”
tegas Gafur Bawoel menutup keterangannya, sembari mengancam akan mengerahkan massa jika aspirasi ini diabaikan. (Kiti)















