Bendahara dan Rekanan SMA Negeri 19 Medan Dibekuk, Uang BOS Ratusan Juta Raib!

- Editor

Selasa, 23 September 2025 - 10:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Belawan I TribuneIndonesia.com-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali mengungkap borok penyelewengan dana pendidikan. Dua tersangka baru, EY selaku Bendahara SMA Negeri 19 Medan dan TJT sebagai penyedia barang dan jasa, resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.

Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menegaskan penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi. EY dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, sementara TJT digiring ke Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan.

Keduanya ditahan 20 hari ke depan, mulai 22 September hingga 11 Oktober 2025. Langkah ini diambil agar penyidikan berjalan cepat dan mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tegas Daniel, Selasa (23/09/2025).

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan RN, mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, yang diduga ikut menikmati hasil korupsi ini. Kini, penetapan EY dan TJT sebagai tersangka kian menyingkap praktik busuk di tubuh sekolah yang seharusnya menjadi tempat mencetak masa depan anak bangsa.

Baca Juga:  Rudenim Denpasar Deportasi WN Amerika Serikat Pembunuh Dalam Koper

Kasus ini bermula saat SMA Negeri 19 Medan menerima dana BOS sebesar Rp 1,796 miliar per tahun pada 2022 dan 2023, dengan total Rp 3,592 miliar. Namun, alih-alih digunakan sesuai aturan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, dana tersebut justru dimainkan.

Hasil penyidikan mengungkap kerugian negara mencapai Rp 772,71 juta. Dana yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan sekolah, gaji honorer, dan fasilitas belajar siswa, justru diduga dikemplang oleh para tersangka demi memperkaya diri.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman berat sudah menanti. Namun publik masih menuntut, agar seluruh pihak yang ikut mencicipi uang kotor pendidikan ini segera diungkap.

Dengan penahanan dua tersangka baru ini, penyidik terus memperdalam kasus untuk membongkar keterlibatan pihak lain,” tandas Daniel.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Belajarlah kepada India — Bukan Meniru, Tapi Membangun Peradaban Sendiri
Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta
Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat
Kesombongan yang Menjatuhkan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04

Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:10

Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:19

Imigrasi Denpasar Dalami Pengusiran Tiga WNA di Tempat Kebugaran (A Fitness) Sukawati

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:31

Sabet Juara 1 Putri dan Top 1 Following, Kontingen Pramuka Bitung Borong Penghargaan di Jamnas 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:43

Demi Kenyamanan Siswa, WC SMPN 2 KJM Direvitalisasi Pasca Banjir, Bukan Ditutup

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:37

Janji Dua Pekan, Tersangka Illegal Logging Asahan Masih Ditunggu

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:30

Bundes Sinabang Jaya : Badan Usaha Milik Desa Sinabang paling produktif dan berhasil di wilayah Kabupaten Simeulue.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:55

Buka Latsar CPNS 2026, Wali Kota Hengky Honandar Tekankan Pentingnya Integritas dan Nilai BerAKHLAK

Berita Terbaru

Organisasi

Lembaran baru Tabur Bunga, PAN Medan Menata Barisan

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:51

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x