Bendahara dan Rekanan SMA Negeri 19 Medan Dibekuk, Uang BOS Ratusan Juta Raib!

- Editor

Selasa, 23 September 2025 - 10:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Belawan I TribuneIndonesia.com-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali mengungkap borok penyelewengan dana pendidikan. Dua tersangka baru, EY selaku Bendahara SMA Negeri 19 Medan dan TJT sebagai penyedia barang dan jasa, resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.

Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menegaskan penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi. EY dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, sementara TJT digiring ke Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan.

Keduanya ditahan 20 hari ke depan, mulai 22 September hingga 11 Oktober 2025. Langkah ini diambil agar penyidikan berjalan cepat dan mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tegas Daniel, Selasa (23/09/2025).

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan RN, mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, yang diduga ikut menikmati hasil korupsi ini. Kini, penetapan EY dan TJT sebagai tersangka kian menyingkap praktik busuk di tubuh sekolah yang seharusnya menjadi tempat mencetak masa depan anak bangsa.

Baca Juga:  Dana Desa Dipotong, Koperasi Belum Terbentuk: Keresahan Masyarakat Aceh Tenggara Mulai Menguat

Kasus ini bermula saat SMA Negeri 19 Medan menerima dana BOS sebesar Rp 1,796 miliar per tahun pada 2022 dan 2023, dengan total Rp 3,592 miliar. Namun, alih-alih digunakan sesuai aturan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, dana tersebut justru dimainkan.

Hasil penyidikan mengungkap kerugian negara mencapai Rp 772,71 juta. Dana yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan sekolah, gaji honorer, dan fasilitas belajar siswa, justru diduga dikemplang oleh para tersangka demi memperkaya diri.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman berat sudah menanti. Namun publik masih menuntut, agar seluruh pihak yang ikut mencicipi uang kotor pendidikan ini segera diungkap.

Dengan penahanan dua tersangka baru ini, penyidik terus memperdalam kasus untuk membongkar keterlibatan pihak lain,” tandas Daniel.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Waka Polres R4 Respons Cepat Informasi Dugaan Peredaran Cap Tikus di Waisai, Kasat Narkoba Diperintahkan Lidik
Udara Waisai Diselimuti Asap, Bupati Raja Ampat Kerahkan BPBD, TNI-Polri Lindungi Pelajar
Mestinya Pemerintah Aceh Malu,Pada Jasa warisanya Habib Bugak
Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Belajarlah kepada India — Bukan Meniru, Tapi Membangun Peradaban Sendiri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:27

PNS dan PPPK Bisa Mutasi Dekat Keluarga Tanpa Menunggu Surat Edaran? Program BKN Diuji Coba, Akan Berlaku Nasional Tahun 2027?  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:31

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Bireuen Intensifkan Patroli di Pusat Keramaian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:28

Usung Tema “Bireuen Bershalawat”, Ulama Apresiasi Langkah Pemda di HUT ke-27

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:25

Jalin Kedekatan dengan Ulama, Kapolsek Darul Ihsan: Keamanan Butuh Dukungan Semua Pihak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:37

TPG TERLAMBAT CAIR, GURU TERJEBAK PINJOL HINGGA SULIT BELI MAKANAN  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:39

Wapres Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:35

Bandar Lampung Jadi Panggung Dunia, 19 Tahun PPWI Tegaskan Kekuatan Pewarta Warga untuk Perdamaian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:03

Perkuat Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Jakarta Barat Aktif Dorong Kolaborasi FLLAJ Jakarta Barat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x