Medan | TribuneIndonesia.com – Ketua Umum (Ketum) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menyoroti maraknya bangunan ilegal di Kota Medan dan menyatakan kecewa terhadap Walikota Medan, DPRD Komisi 4, Kadis Perkim, serta Satpol PP yang dianggap tutup mata.
Pernyataan disampaikan Selasa (20/8/2025) di ruang kerjanya Jalan Prof. H.M. Yamin No. 202 Medan. Menurut Adi Lubis, pihaknya bertindak sebagai kontrol sosial tanpa menerima gaji pemerintah, sekaligus membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga lingkungan.
“Kami kecewa atas lambannya Walikota memerintahkan pembongkaran rumah tanpa PBG, yang jelas merugikan PAD dan lingkungan,” ujarnya.
Adi Lubis menyoroti kompleks Marelan Asri Residence yang tak memiliki PBG dan merusak rumah warga. Hasil sidak lapangan membuktikan pelanggaran, namun Pemko Medan belum menindak, termasuk Dinas Perkim, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup. Walikota bahkan sempat mengonfirmasi melalui WhatsApp bahwa bangunan itu tanpa PBG dan AMDAL, tetapi tetap tidak dibongkar.
Pembangunan Klinik Tamrin di Jalan Tamrin juga disebut melanggar PBG dan AMDAL, tetapi tak ditindak. Adi Lubis menilai banyak bangunan ilegal di Medan dibiarkan berdiri, meresahkan masyarakat karena berdampak pada PAD dan lingkungan.
Ia menegaskan, jika Dinas Perkim dan Satpol PP tidak segera bertindak, pihaknya akan memimpin aksi damai di depan kantor Walikota, DPRD, Perkim, dan Satpol PP. Dukungan terhadap Walikota tetap ada, tetapi jika Marelan Asri Residence tidak ditindak, masyarakat akan diajak turun aksi damai.
TribuneIndonesia.com