BATANGKUIS I TribuneIndonesia. Com-Kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan kembali dipertanyakan. Seorang balita berusia tiga tahun di Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, dinyatakan positif Demam Berdarah Dengue (DBD), namun laporan warga justru tidak mendapat respons cepat dari Puskesmas setempat.
Kekecewaan itu disampaikan Ika, warga Dusun II, Desa Batangkuis Pekan. Ia menuturkan, sebelum dinyatakan positif DBD, anaknya, Syafana Ayra Syaquila, mengalami demam tinggi selama beberapa hari. Tak lama kemudian, bintik-bintik merah mulai muncul di sekujur tubuh sang anak—gejala yang lazim dikenal masyarakat sebagai tanda awal DBD.
Merasa khawatir, Ika segera membawa anaknya ke RSIA Pramaliesa, Desa Baru, untuk mendapatkan penanganan medis. Pada 29 Desember 2025, Syafana resmi dirawat inap.
“Setelah empat hari dirawat dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, tim medis menyatakan anak saya positif DBD. Alhamdulillah, kemarin sudah diperbolehkan pulang,” ujar Ika, Selasa (6/1).
Namun persoalan tak berhenti di ruang perawatan rumah sakit. Usai mengetahui anaknya terjangkit DBD, Ika berinisiatif melapor ke Kepala Desa Batangkuis Pekan. Tujuannya satu: meminta bantuan agar kasus tersebut segera diteruskan ke Puskesmas Batangkuis demi dilakukan fogging dan langkah pencegahan di lingkungan tempat tinggalnya.
Laporan itu pun diteruskan pemerintah desa kepada pihak Puskesmas melalui Bidan Desa. Sayangnya, harapan warga untuk melihat respons cepat justru berujung kekecewaan mendalam.
“Laporan sudah disampaikan, tapi tidak ada tindakan. Tidak ada fogging sampai anak saya pulang dari rumah sakit. Saya tidak tahu apa alasannya,” kata Ika dengan nada kecewa.
Bagi Ika, ini bukan sekadar soal prosedur administrasi atau tahapan teknis. Ini menyangkut keselamatan warga, terutama anak-anak, yang sangat rentan terhadap wabah DBD. Ia menilai sikap diam Puskesmas sebagai bentuk pembiaran yang berbahaya.
“Saya sangat kecewa. Kalau sudah ada anak positif DBD, bukankah seharusnya segera dilakukan pencegahan? Jangan tunggu korban berikutnya,” tegasnya.
Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: sejauh mana kesiapsiagaan fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam merespons laporan penyakit menular yang berpotensi memicu wabah?
Saat dikonfirmasi, Kepala UPT Puskesmas Batangkuis dr. Leni yang hendak dimintai klarifikasi disebut tidak berada di ruang kerjanya.
Sementara itu, staf Puskesmas Batangkuis, Farida, membantah tudingan bahwa pihaknya mengabaikan laporan warga. Ia menyatakan fogging tidak bisa dilakukan secara serta-merta tanpa melalui prosedur dan kajian tertentu.
“Bukan kami tidak menanggapi laporan warga. Namun fogging itu ada proses dan hal-hal yang harus diperhatikan. Seperti meninjau kondisi rumah terlebih dahulu, lingkungan sekitar, dan faktor lainnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memantik respons sinis dari warga. Di tengah ancaman DBD yang nyata, prosedur dianggap menjadi tameng pembenaran atas lambannya tindakan. Padahal, setiap keterlambatan bisa berujung pada risiko penularan yang lebih luas.
Warga menilai, ketika laporan resmi sudah masuk dan kasus positif telah dikonfirmasi secara medis, seharusnya tidak ada lagi ruang untuk menunda langkah pencegahan. Fogging bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya dari ancaman penyakit mematikan.
Kasus balita penderita DBD ini menjadi alarm keras bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang. Pengawasan terhadap kinerja Puskesmas dinilai perlu diperketat agar keluhan masyarakat tidak berakhir sebagai arsip laporan tanpa tindakan.
DBD bukan penyakit sepele. Di balik angka dan prosedur, ada nyawa anak-anak yang dipertaruhkan. Ketika laporan warga diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga keselamatan generasi paling rentan.
Ilham Gondrong














