AWDI Geram: Dugaan Permainan Anggaran BUMDes oleh Kades Senangsari Harus Diusut Tuntas!

- Editor

Rabu, 3 Desember 2025 - 06:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|Tribuneindonesia.com

Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali menyeruak dari Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Oknum Kepala Desa Senangsari diduga kuat menahan pencairan Anggaran Penyertaan Modal BUMDes Berkah Sari Tahap 2 Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 152 juta, meski dana tersebut disebut sudah masuk ke rekening desa dan siap dicairkan.

Informasi ini diperoleh dari salah satu pengurus BUMDes Berkah Sari yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut bahwa hingga saat ini, oknum Kepala Desa tidak mau menandatangani proses pencairan dana tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum.

“Dananya sudah ada di rekening desa, tapi tidak dicairkan. Alasan beliau, penyertaan modal yang sudah disepakati tidak sesuai dengan keinginan pribadinya. Kami sebagai pengurus BUMDes sangat dirugikan,” ujarnya kepada redaksi.

Dugaan ini semakin menguat ketika sejumlah dokumen internal menunjukkan bahwa penyertaan modal tersebut telah ditetapkan dalam APBDes dan disepakati dalam musyawarah desa, sehingga tidak ada alasan hukum bagi kepala desa untuk menahan pencairan.

Tindakan menahan pencairan penyertaan modal BUMDes tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar berbagai regulasi, antara lain:

UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, terutama Pasal 26 tentang kewajiban transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan BUMDes.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa kegiatan yang sudah dianggarkan tidak boleh dihambat.

Permendes Nomor 3 Tahun 2021, yang menekankan bahwa penyertaan modal BUMDes bersifat mengikat setelah ditetapkan dalam APBDes.

Bahkan berpotensi masuk kategori maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang sesuai UU Pelayanan Publik.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, mengecam keras dugaan tindakan semena-mena oknum Kepala Desa Senangsari.

Baca Juga:  Antara Menjaga Kode Etik dan Kebutuhan Hidup Jurnalis

“Kalau benar anggaran BUMDes Rp 152 juta sengaja ditahan oleh oknum kepala desa, itu jelas-jelas bentuk penyalahgunaan wewenang. Dana publik tidak boleh dipermainkan karena itu menyangkut hajat hidup masyarakat. Aparat penegak hukum harus turun.”

Jaka juga menegaskan bahwa tindakan menahan anggaran yang telah sah dan mengikat merupakan pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Kepala desa bukan raja yang bisa semaunya mengatur anggaran. Ada aturan jelas, ada mekanisme jelas. Kalau ditahan karena alasan pribadi, itu bukan hanya melanggar etika jabatan, tapi juga berpotensi dugaan korupsi,” tambahnya.

Menindaklanjuti dugaan tersebut, Awak Media telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi resmi Nomor: 068/Redaksi-SKL/XII/2025 kepada Kepala Desa Senangsari pada Rabu (03/12/2025). Surat itu berisi lima poin pertanyaan kunci, termasuk:

1. Kebenaran bahwa anggaran Rp 152 juta sudah ada di rekening desa namun tidak dicairkan;

2. Alasan penundaan penandatanganan pencairan;

3. Dugaan intervensi pribadi dalam penyertaan modal;

4. Dugaan pelanggaran terhadap berbagai regulasi;

5. Penjelasan mengenai kapan dana tersebut akan diberikan kepada BUMDes Berkah Sari.

Awak media memberikan batas waktu klarifikasi. Jika sampai waktu yang ditentukan tidak ada jawaban, berita ini akan terus dikembangkan berdasarkan temuan lapangan dan data yang ada.

Dugaan penahanan anggaran ini menjadi pertanyaan besar bagi publik dan pelaku pemberdayaan ekonomi desa. BUMDes adalah tulang punggung ekonomi desa, namun bisa mati suri jika kebijakan desa justru menghambat.

Sikap oknum Kepala Desa Senangsari kini menjadi sorotan, dan masyarakat menunggu transparansi serta tindakan tegas dari pihak berwenang.”(Tim/red)

Berita Terkait

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis
PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan
​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Resmi Menjabat Kasi Datun Bitung, Noldi Sompi Diminta Jaga Marwah Korps Adhyaksa
Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai
Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional
Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri
​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 12:35

​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 9 Februari 2026 - 08:32

Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:56

Polemik Aksi PSHT Di Madiun Membuka Mata Publik, Negara Diam Kebenaran Berbicara

Berita Terbaru