Deli Serdang I TribuneIndonesia.com-Suasana hangat dan penuh rasa kekeluargaan terasa hadir di Aula Lantai 2 Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang saat operator sekolah dasar dari berbagai wilayah kecamatan yang ada dikabupaten Deli Serdang berkumpul pada Jumat 15 Agustus 2025,Kehadiran mereka disambut langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yudy Hilmawan, SE, MM, yang didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan, Irwansyah Putra, M.Pd, serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Dr. Jumakir, M.Pd, ME, S.E.
Pertemuan ini turut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, Indra Silaban, SH, dari Fraksi PDI-Perjuangan Dapil(VI) juga NicoSH.,MH dari fraksi PDI Perjuangan dari Dapil VI, Audiensi menjadi ajang silaturahmi sekaligus forum penyampaian aspirasi dari kriteria teknis Kategori 1(B) dan tenaga operator sekolah yang tergabung dalam Forum Operator Sekolah se-Deli Serdang.
Dalam sambutannya, Yudy menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi antara sekolah dan dinas, khususnya dalam hal pelaporan dan administrasi. Ia meminta agar setiap operator sekolah melaporkan terlebih dahulu setiap kegiatan maupun permasalahan kepada Dinas Pendidikan agar segala proses berjalan tertib dan terkoordinasi.
tenaga protokol teknis 1 juga menyampaikan harapan agar pemerintah daerah membuka formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru maupun tenaga teknis. Aspirasi ini sejalan dengan kebijakan Pemkab Deli Serdang yang saat ini tengah membuka usulan formasi PPPK Paruh Waktu, sebagaimana tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, dan kepala bagian, berdasarkan surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu meliputi pegawai non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum mendapat formasi, serta pelamar PPPK 2024 Jabatan Fungsional Guru yang tidak memperoleh penempatan.
Pengusulan formasi mengutamakan non-ASN yang terdaftar di BKN dan masih aktif bekerja, diikuti non-ASN yang tidak terdaftar di BKN namun memiliki masa kerja minimal dua tahun berturut-turut, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada data kelulusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Bupati Deli Serdang melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) meminta agar setiap perangkat daerah segera mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat. Usulan harus disertai surat resmi dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan disampaikan paling lambat 19 Agustus 2025. Pemkab menegaskan bahwa seluruh pengusulan harus mempertimbangkan kebutuhan nyata, ketersediaan anggaran, serta kinerja pegawai yang diusulkan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pertemuan yang berlangsung hangat ini diharapkan menjadi langkah awal terjalinnya sinergi yang lebih erat antara Dinas Pendidikan, operator sekolah, sehingga mutu layanan pendidikan di Deli Serdang semakin baik dan berdaya saing.
Ilham Gondrong















