ASN Rangkap Jabatan Bikin Heboh Cikeusik, Surat Mundur Tak Diterima, Wartawan Siap Turun!

- Editor

Kamis, 30 Oktober 2025 - 02:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Setelah ramainya pemberitaan dari berbagai media soal dugaan ASN P3K rangkap jabatan sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parungkokosan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, situasi kini makin panas.

Pasalnya, Acip, yang diketahui merupakan guru ASN di SDN Parungkokosan 2 sekaligus menjabat sebagai Direktur BUMDes Parungkokosan, secara mengejutkan mengirim surat pengunduran diri lewat pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Parungkokosan.

Dalam surat tertanggal belum disebutkan itu, Acip menuliskan:

“Bersama ini saya selaku Ketua BUMDes Parungkokosan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang-Banten mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri dari Ketua BUMDes Parungkokosan. Saya sampaikan terima kasih atas semua dukungan selama menjabat, serta mohon maaf apabila terdapat hal-hal yang tidak baik selama saya menjadi ketua.”

Namun, tak berselang lama, Acip kembali membuat pernyataan mengejutkan melalui pesan WhatsApp yang tersebar di kalangan wartawan:

“Assalamualaikum, mohon maaf, hasil musdes katanya tidak bisa mundur dari pengurusan BUMDes. Dari pada dipermasalahkan, lebih baik ngurusin pribadi. Dari pada masyarakat yang banyak, gak pusing,” tulisnya.

Pernyataan ini sontak memantik reaksi keras dari kalangan jurnalis yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) — yang terdiri dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang.

Organisasi ini berencana melayangkan surat resmi dan menggelar konferensi pers di Kantor Kecamatan Cikeusik untuk menyoroti dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan di lembaga ekonomi desa seperti BUMDes karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:  Pemerita kecamatan Batang kuis dan Satpol PP Sapu Bersih Bangunan Liar di Batang Kuis, Kemacetan Mulai Diatasi

“Dalam Pasal 3 huruf c PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jelas disebutkan ASN wajib mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Rangkap jabatan di BUMDes jelas melanggar semangat netralitas ASN,” ujar Raeynold.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes, pengurus BUMDes tidak boleh berasal dari unsur perangkat desa atau ASN, agar pengelolaan keuangan desa tidak tumpang tindih dan tetap transparan.

Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, turut menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah desa dan kecamatan dalam kasus ini.

“Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal integritas dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara. ASN punya tanggung jawab besar untuk fokus di dunia pendidikan, bukan mengelola badan usaha yang rawan konflik kepentingan,” tegas Jaka.

Ia menambahkan, jika benar Musyawarah Desa (Musdes) menolak pengunduran diri Acip, maka perlu dipertanyakan mekanisme dan dasar hukumnya.

“Tidak ada alasan hukum yang membenarkan ASN menjadi Direktur BUMDes, apalagi kalau alasannya ‘tidak bisa mundur’. Ini harus diluruskan. Pemerintah Kecamatan dan Inspektorat harus turun tangan,” lanjutnya.

Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat di Kantor Kecamatan Cikeusik untuk menyampaikan sikap resmi.
Tujuannya, agar publik mendapat penjelasan terbuka dan aparat terkait segera menindaklanjuti kasus dugaan rangkap jabatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.”(Tim/red)

Berita Terkait

Pembangunan Huntara di Pidie Jaya Disorot, Kontraktor dan Buruh Asal Luar Daerah. Diduga Abaikan Pekerja Lokal
Jalan Galang Berubah Kuburan hidup
Diduga Main Mata BBM Subsidi di SPBU 14 203-1103 Batang Kuis
Warga Terutung Payung Hilir Geruduk Kejari Aceh Tenggara, Soroti Dugaan Kejanggalan Dana Desa dan Minta Audit Ulang
BPBD Aceh Tamiang Bekali 180 Enumerator, Percepat Validasi Data Kerusakan Rumah Pasca-Bencana
Rangkap Jabatan Pejabat Publik Picu Krisis Kepercayaan dan Etika Negara
Pagar Roboh, Warga Mengadu ke Tiga Lembaga Negara
HRD: Dari Bireuen ke Senayan, Kini Saatnya Menuju BL 1 Aceh?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 03:30

Warga dan Satgas TMMD Turunkan Gorong-Gorong untuk Pembangunan Jalan di Jeumpa Sikureung

Minggu, 22 Februari 2026 - 03:09

Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak di Jeumpa Sikureung.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:39

Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Rehab Rumah Warga di Desa Jeumpa Sikureng.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:37

Setetes Air, Sejuta Manfaat:* TMMD Ke-127 Bangun Ketahanan Hidup Masyarakat.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:34

Di Jalan Sederhana Itu, Tumbuh Harapan Baru Bersama Satgas TMMD

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:54

Rotasi Besar di Polrestabes Medan, 31 Perwira Diganti untuk Perkuat Lini Depan Pelayanan Publik

Jumat, 13 Februari 2026 - 06:28

Bhayangkari Hadir dengan Hati, Menguatkan Asa di Rumah Jompo Sei Putih

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:17

Hari Kedua Dianmas STIK Angkatan 83, Mahasiswa Laksanakan Orientasi dan Pemetaan Penanganan Bencana di Polres Bireuen

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Imlek 2026, Pemkab Deli Serdang Tegaskan Komitmen Jaga Harmoni

Minggu, 22 Feb 2026 - 11:15