MEDAN I TribuneIndonesia.com-Anggota DPR RI H. Ashari Tambunan, yang juga mantan Bupati Deli Serdang dua periode, menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Kamis (30/10/2025). Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait dugaan korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1) Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land, yang mencakup lahan seluas 8.077 hektare.
Pelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, Ashari Tambunan diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus sebagai saksi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Menurut Bani, proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga sekitar pukul 13.00 WIB.
“Semuanya berjalan normal, tidak ada kendala. Beliau juga tidak didampingi penasihat hukumnya saat diperiksa,” tambahnya.
Ia menjelaskan, penyidik terus mendalami proses penyidikan dalam kasus pengalihan aset tersebut.
“Dalam penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” kata Bani menegaskan.
Ashari Tambunan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Deli Serdang pada periode ketika pengalihan aset PTPN-1 dilakukan, terutama menyangkut aspek tata ruang wilayah dan dugaan adanya penyimpangan administrasi dalam proses izin maupun kerja sama lahan.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka dalam kasus yang sama, yakni Askani, mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumut, A. Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang, dan Iman Subekti, Direktur PT NDP.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengalihan ribuan hektare aset negara ini kini menjadi sorotan publik, mengingat nilai lahan yang dikelola mencapai skala besar dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan. Penyidik Pidsus Kejati Sumut memastikan akan terus menelusuri alur transaksi serta peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengalihan aset tersebut.
Pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan disebut menjadi bagian penting dalam mengungkap keterkaitan pejabat daerah dengan kebijakan yang membuka peluang terjadinya penyimpangan pengelolaan aset negara, terutama lahan eks perkebunan yang bernilai strategis di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya.
Dengan terus bergulirnya kasus ini, publik menantikan langkah tegas Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk jika nantinya muncul nama-nama baru dari kalangan pejabat atau pengusaha yang turut menikmati hasil dari pengalihan aset tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset negara tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap integritas pejabat dan lembaga pemerintahan.
Ilham Gondrong















