Arief Martha Rahadyan,B.Sc., M.Sc.: Larangan Rangkap Jabatan Wujud Komitmen terhadap Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

- Editor

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta|Tribuneindonesia.com

Jakarta-Seiring disahkannya Undang-Undang (UU) BUMN yang menegaskan larangan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi BUMN, figur publik, Arief Martha Rahadyan,B.Sc.,M.Sc. menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut,Minggu,05/10/25.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas, mencegah konflik kepentingan, dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurut Arief Martha Rahadyan, larangan rangkap jabatan bukan sekadar formalitas,melainkan upaya mewujudkan konsentrasi tugas, akuntabilitas yang jelas, serta transparansi dalam pengelolaan sumber daya negara,” ujarnya.

Dengan disahkannya UU BUMN (Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003) melalui UU No. 1 Tahun 2025, terdapat ketentuan eksplisit yang melarang komisaris BUMN merangkap jabatan lain yang dilarang oleh undang-undang.

Sebelumnya, UU Kementerian Negara (UU No. 39 Tahun 2008) sudah mencantumkan Pasal 23 yang melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris, atau direksi perusahaan negara atau swasta.Namun,ketentuan dalam UU tersebut tidak secara eksplisit menyebut wakil menteri, sehingga selama ini ada celah interpretasi.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 harus dimaknai juga mencakup menteri dan wakil menteri, agar sesuai dengan semangat konstitusi dan prinsip keadilan dalam jabatan publik.

MK juga memberi waktu dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian regulasi terhadap putusan tersebut.Dengan demikian, UU BUMN dan putusan MK saling menguatkan agar praktik rangkap jabatan khususnya bagi pejabat negara di BUMN benar-benar dihentikan secara sistemik.

Baca Juga:  Bupati Aceh Tengah Haili Yoga Buka Pelatihan Petani Tembakau

Arief Martha Rahadyan,B.Sc.,M.Sc. Sebagai tokoh pendidikan dan politik yang peduli terhadap profesionalisme dan pengelolaan negara,menyambut baik berlakunya larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri ini, sebagaimana diatur dalam UU BUMN dan ditegaskan lewat putusan MK.

Kebijakan ini bukan sekadar simbolis, melainkan langkah nyata untuk menjaga independensi pejabat publik, serta memastikan bahwa setiap jabatan di pemerintahan diarahkan sepenuhnya untuk pelayanan publik.

Arief Martha Rahadyan menyerukan agar seluruh pejabat negara, khususnya menteri dan wakil menteri, segera menyesuaikan diri dengan ketentuan;

  1. Melepaskan atau memilih satu jabatan yang sesuai dengan ketentuan hukum
  2. Menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas
  3. Mendukung penguatan pengawasan dan implementasi sanksi jika terjadi pelanggaran.

Dengan larangan rangkap jabatan, pejabat yang selama ini memegang posisi di BUMN harus memilih satu posisi.Pemerintah perlu menyusun regulasi pelaksana (peraturan pemerintah atau peraturan presiden) agar putusan MK dan ketentuan UU bisa diterapkan secara operasional. Pemerintah dan DPR harus bersinergi untuk memastikan bahwa aturan ini benar-benar diterapkan tanpa pengecualian,”tegasnya

Publik dan media massa perlu terus memantau agar tidak muncul modus baru yang melemahkan esensi larangan rangkap jabatan ini,” pungkas Arief Martha Rahadyan,B.Sc., M.Sc.

Berita Terkait

Tantangan Kian Kompleks, Satpol PP Deli Serdang Diminta Tingkatkan Fisik, Mental, dan Pengetahuan
Deli Serdang Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Keuangan & Swasta
APKASI Wilayah Sumatera Utara Dukung Penanganan & Pemulihan Pascabencana
Pemkab Deli Serdang dan PT Musim Mas Bangun Alun-Alun Percut Sei Tuan
Bentuk Kepedulian & Empati Pemkab Deli Serdang Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang
Jaga kekuatan iman dan jaga kebersihan Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan
Peringati Harlah ke-17, Staf Ahli Bupati Soroti Peran Strategis Muslimat Aswaja
Perayaan Natal Bersama Rumah Kolaborasi Bobby Nasution (RKBN) Menyatukan Sukacita, Iman dan Harmoni Warga Kota Medan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:52

Jaksa Tahan Mantan Keuchik Desa Karieng Kecamatan Peudada, Perkara Korupsi Dana APBG

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:58

Nelayan Pateten Keluhkan Lonjakan Tarif Masuk Pelabuhan Pelindo yang Dinilai Tak Transparan

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:56

Terduga Pelaku Pencurian Dihakimi Massa di Tembung, Polisi Lakukan Penanganan

Kamis, 18 Desember 2025 - 01:47

Seluruh Fasilitas SMAN 1 Samalanga Terendam Banjir Dan Lumpur Tebal “Bagaimanakah Nasib Peserta Didik Disekolah Ini”

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:25

BPJS Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Pemodelan Aktuaria, Jaga Sustainabilitas JKN

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x