Arief Martha Rahadyan,B.Sc., M.Sc.: Larangan Rangkap Jabatan Wujud Komitmen terhadap Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

- Editor

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta|Tribuneindonesia.com

Jakarta-Seiring disahkannya Undang-Undang (UU) BUMN yang menegaskan larangan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi BUMN, figur publik, Arief Martha Rahadyan,B.Sc.,M.Sc. menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut,Minggu,05/10/25.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas, mencegah konflik kepentingan, dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurut Arief Martha Rahadyan, larangan rangkap jabatan bukan sekadar formalitas,melainkan upaya mewujudkan konsentrasi tugas, akuntabilitas yang jelas, serta transparansi dalam pengelolaan sumber daya negara,” ujarnya.

Dengan disahkannya UU BUMN (Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003) melalui UU No. 1 Tahun 2025, terdapat ketentuan eksplisit yang melarang komisaris BUMN merangkap jabatan lain yang dilarang oleh undang-undang.

Sebelumnya, UU Kementerian Negara (UU No. 39 Tahun 2008) sudah mencantumkan Pasal 23 yang melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris, atau direksi perusahaan negara atau swasta.Namun,ketentuan dalam UU tersebut tidak secara eksplisit menyebut wakil menteri, sehingga selama ini ada celah interpretasi.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 harus dimaknai juga mencakup menteri dan wakil menteri, agar sesuai dengan semangat konstitusi dan prinsip keadilan dalam jabatan publik.

MK juga memberi waktu dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian regulasi terhadap putusan tersebut.Dengan demikian, UU BUMN dan putusan MK saling menguatkan agar praktik rangkap jabatan khususnya bagi pejabat negara di BUMN benar-benar dihentikan secara sistemik.

Baca Juga:  Panen Padi Deli Serdang, Bupati Tegaskan Beras untuk Rakyat Sendiri

Arief Martha Rahadyan,B.Sc.,M.Sc. Sebagai tokoh pendidikan dan politik yang peduli terhadap profesionalisme dan pengelolaan negara,menyambut baik berlakunya larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri ini, sebagaimana diatur dalam UU BUMN dan ditegaskan lewat putusan MK.

Kebijakan ini bukan sekadar simbolis, melainkan langkah nyata untuk menjaga independensi pejabat publik, serta memastikan bahwa setiap jabatan di pemerintahan diarahkan sepenuhnya untuk pelayanan publik.

Arief Martha Rahadyan menyerukan agar seluruh pejabat negara, khususnya menteri dan wakil menteri, segera menyesuaikan diri dengan ketentuan;

  1. Melepaskan atau memilih satu jabatan yang sesuai dengan ketentuan hukum
  2. Menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas
  3. Mendukung penguatan pengawasan dan implementasi sanksi jika terjadi pelanggaran.

Dengan larangan rangkap jabatan, pejabat yang selama ini memegang posisi di BUMN harus memilih satu posisi.Pemerintah perlu menyusun regulasi pelaksana (peraturan pemerintah atau peraturan presiden) agar putusan MK dan ketentuan UU bisa diterapkan secara operasional. Pemerintah dan DPR harus bersinergi untuk memastikan bahwa aturan ini benar-benar diterapkan tanpa pengecualian,”tegasnya

Publik dan media massa perlu terus memantau agar tidak muncul modus baru yang melemahkan esensi larangan rangkap jabatan ini,” pungkas Arief Martha Rahadyan,B.Sc., M.Sc.

Berita Terkait

Revolusi Pendidikan Deli Serdang Dimulai, Bupati Tegaskan Integritas Guru Lebih Penting dari Fasilitas
Dari rumah usman, gebrakan bersih-bersih kawasan kumuh lubuk pakam dimulai
Aspirasi Siswa Terwujud, Bupati Deli Serdang Resmikan Pembangunan Mushola dan Kantin Sehat di SDN 104240 Wonosari
Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Deli Serdang Bidik Kembali Opini WTP
Integritas Tanpa Tawar, Bupati Deli Serdang Bersihkan Praktik Proyek dan Pungli
Kualanamu Sukses Layani Lebaran 2026, Trafik Meningkat
Ridwan Hisjam: Menjaga Nurani di Tengah Godaan Politik Uang
562 Jemaah Deli Serdang Siap Tunaikan Haji
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:34

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Resmi Lantik Irjen Pol (Purn) Prof. Bambang Karsono sebagai Rektor Masa Jabatan 2026-2030

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:21

Puting Beliung Terjang Batang Kuis Tengah Malam, 121 Rumah Rusak dan Warga Terluka

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:27

​Akselerasi Pembangunan, Walikota Bitung Pimpin Musrenbang RKPD 2027

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:08

Bantuan Stimulan Perumahan Tahap I di Bireuen Dalam Proses Transfer ke Rekening

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:42

Perkuat Transparansi, Kasi Propam Polres Bitung Sosialisasi QR Code Dumas ke Casis Polri

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:32

Program  HILMI-FPI Peduli Aceh 1.000 Kasur Telah Selesai Disalurkan Di Kabupaten Bireuen

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:57

Owner Rumah Makan Cut Bit Blang Bintang Gabung ke PKB

Senin, 30 Maret 2026 - 10:08

Bawa Panah Wayer Tengah Malam, Pemuda di Bitung Diringkus Tim Tarsius

Berita Terbaru

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Puting Beliung Terjang Batang Kuis Tengah Malam, 121 Rumah Rusak dan Warga Terluka

Selasa, 31 Mar 2026 - 10:21

Feature dan Opini

Lalat di Minuman Antara Hadits, Sains, dan Kesehatan Modern

Selasa, 31 Mar 2026 - 06:30

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x