Api Hanguskan Rumah Hakim Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur di Padang Lawas Utara

- Editor

Selasa, 4 November 2025 - 17:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | TribuneIndonesia.com

Rumah seorang hakim bernama Khamozaro Waruhu yang berlokasi di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang terbakar, Selasa (4/11/2025).

Hakim berusia 65 tahun itu diduga merupakan hakim ketua yang menyidangkan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dengan terdakwa Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang, yang juga menyeret nama mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.

Kasi damkar dan Penyelamatan Kota Medan, Ahmad Untung Lubis, mengatakan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Baca Juga:  Dr. Syafrizal, ZA.M.Si Pj.Gubernur Aceh,Peresmian Jembatan di Samalanga.

Api berhasil dipadamkan setelah tiga unit armada pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. “Untuk kerugian ditaksir sekitar Rp150 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat dikonfirmasi membenarkan bahwa objek yang terbakar adalah rumah milik seorang hakim.

“Iya benar, rumah yang terbakar milik hakim. Tapi soal apakah beliau menyidangkan kasus terkait Topan Ginting, kami belum bisa memastikan,” ujarnya.

Bambang mengatakan hingga saat ini penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.

(Wisnu Pramashena Detra Cakra Sembiring, S.Sos)

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:41

Pasca Bencana Alam Hidrometeorologi Bendera Merah Putih Berkibar Di Aceh Tengah

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:43

Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Bela Negara 2025, Teguhkan Komitmen Bersama untuk Indonesia Maju

Rabu, 17 Desember 2025 - 03:38

Meningkatkan Potensi Sektor Perikanan di Payangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:15

Banjir Dua Pekan, Luka Kemanusiaan, dan Pengkhianatan Nurani di Batang Kuis Ketika Warga Tenggelam,10 Pegawai Puskesmas Justru Pergi Berwisata

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:38

Pembangunan Masjid di Aceh Tenggara Jadi Ladang Masalah, Ketua Panitia Diduga Tutupi Keuangan Dana Umat, Warga Minta Diusut

Selasa, 16 Desember 2025 - 05:51

PROFIL ARIEF MARTHA RAHADYAN,B.Sc.,M.Sc

Senin, 15 Desember 2025 - 15:50

Antar Surat Pengaduan, Warga Sebut Pegawai Puskesmas Batang Kuis Kurang Etika

Senin, 15 Desember 2025 - 06:11

Diduga Liburan ke Luar Negeri Saat Banjir, Tokoh Pemuda Batang Kuis Laporkan Kepala Puskesmas dan 10 Pegawai ke Bupati Deli Serdang

Berita Terbaru