AMP-MANDAKOR LAPORKAN KE KEJAKSAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DINAS PENDIDIKAN MADINA TAHUN 2025

- Editor

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panyabungan/Tribuneindonesia.com

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal Anti Korupsi (AMP-MANDAKOR) secara resmi melaporkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal atas dugaan kuat penyimpangan dan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan Tahun Anggaran 2025. Rabu 4 Februari 2026

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan disertai dokumen serta data pendukung yang menunjukkan adanya dugaan mark up anggaran, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak sesuai kontrak.

AMP-MANDAKOR mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan terjadi pada sejumlah kegiatan strategis sektor pendidikan, di antaranya pengadaan mobilier di 114 sekolah SMP Negeri dan SD Negeri di berbagai kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan sarat indikasi mark up.

Selain itu, Program Miskin Ekstrem Yang diduga tidak Tersalurkan yang sebagaimana mestinya dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Aliansi juga menyoroti Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 2 Tambangan yang di duga tidak sesuai mutu Standar Teknis Pembangunan.

Begitu juga Beberapa Kontrak yang tidak selesai sesuai Kontrak kerja anggaran tahun 2025 Seperti SD Negeri 385 Lubuk Kapundung dengan nilai pagu Rp950.000.000 dengan harga penawaran Rp 836.000.000 yang diduga tidak memenuhi mutu standar teknis pembangunan dan SD Negeri 268 Aek Nabara Nilai Pagu Rp 500.000.000 dengan harga penawaran Rp 455.000.000 tidak Selesai sesuai jadwal Kontrak kerja anggaran tahun 2025 dan diduga tidak sesuai mutu Standar Teknis Pembangunan. Tidak hanya itu, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya SD Negeri 394 Singkuang dengan nilai pagu Rp750.000.000 dan harga penawaran Rp670.000.000 turut dilaporkan karena diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak selesai sesuai jadwal kontrak Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga:  Raut Wajah Bahagia Pengemudi Ojol Ikuti Baktikes HUT Bhayangkara Ke-79 Polda Sulteng

AMP-MANDAKOR menilai dugaan penyimpangan ini sebagai bentuk kejahatan serius yang mencederai dunia pendidikan serta merampas hak peserta didik untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.

“Kami menduga kuat telah terjadi praktik penyalahgunaan anggaran pendidikan yang sistematis. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi patut diduga sebagai tindak pidana korupsi yang harus diusut tuntas,” tegas Pajarurrahman perwakilan AMP-MANDAKOR.

Aliansi mendesak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, serta membuka hasil penanganan perkara ini secara transparan kepada publik.

AMP-MANDAKOR menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pelaporan semata dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk komitmen perjuangan melawan korupsi di Kabupaten Mandailing Natal.
(Magrifatulloh)

Berita Terkait

Tim Wasops Itwasum Polri Datang, Polda Bali Tegaskan Kesiapan Total Operasi Ketupat 2026
Polsek Kuta Selatan Tangani Keributan di Blue Point Uluwatu
Kapolri Pantau Sitkamtibmas dan Pelayanan Wisata Lebaran Secara Nasional
Patroli Motoris Kodim 0201/Medan Diperketat, Jaga Kota Tetap Aman di Hari Raya
Subsatgas Pengamanan Sambangi Pantai Mertasari, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Libur Panjang, Polres Badung Amankan Sejumlah Tempat Wisata
Jasa Raharja Catat Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas pada Periode Siaga Idul Fitri 2026
Sinergi Polisi dan Pecalang, Pengamanan Wisatawan di Pantai Melasti
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:00

“Wak Labu ! Raja Licik yang Paling Pintar… Mengelabui Rakyat Sendiri”

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:17

TTI Mendesak Kajari Aceh Besar Usut Kasus THR dan Gaji ke 13 Guru di Kabupaten Aceh Besar sejumlah Rp.17,44 Milyar.

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:26

Program Makan Bergizi Gratis: Investasi Masa Depan atau Sekadar Proyek Populis?

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:15

Bhayangkara di Garis Pengabdian: Menjaga Negeri tak kenal waktu

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:21

Agama Menguatkan Bhayangkara

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28

Syariat Islam di Kota Langsa Kian Melemah: Ketika Dinas Syariat Hanya Menerima Laporan Tanpa Kewenangan Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:55

Kecebur Fantasi di Kolam! Udin Dipukul Mimpi, Amat Kena Tampar

Minggu, 22 Februari 2026 - 06:03

Iman di Balik Seragam Bhayangkara, Polri Bukan Sekadar Penegak Hukum, tetapi Istana Kebaikan Bangsa

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

562 Jemaah Deli Serdang Siap Tunaikan Haji

Sabtu, 28 Mar 2026 - 08:22

Pemerintahan dan Berita Daerah

Simpang Kayu Besar Resmi Jadi Ikon Kuliner Baru yang Tertata dan Nyaman

Sabtu, 28 Mar 2026 - 06:20

Pemerintahan dan Berita Daerah

Layanan Dukcapil Melesat di 2026, Akses Hingga 100 Desa Semakin Mudah dan Cepat

Sabtu, 28 Mar 2026 - 05:11