PANDEGLANG|Tribuneindonesia.com
Bantahan tegas yang dilontarkan Kepala Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Agus, terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial PKH, BPNT, dan BLT Kesra, dinilai tidak menyentuh akar persoalan dan cenderung menghindari tanggung jawab substantif sebagai pemegang otoritas di tingkat desa.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus pada Rabu, 7 Januari 2026, di salah satu link media online menyusul ramainya pemberitaan terkait dugaan pungli yang menyeret namanya. Namun alih-alih menghadirkan klarifikasi berbasis data, bantahan tersebut justru memunculkan kontradiksi dan celah logika yang mengundang kecurigaan publik.
Agus berdalih bahwa dirinya tidak pernah dikonfirmasi secara langsung oleh media. Dalih ini dinilai lemah, mengingat posisi kepala desa sebagai pejabat publik yang memiliki kewajiban melekat untuk memberikan akses informasi, terlebih saat isu yang berkembang menyangkut hajat hidup masyarakat miskin penerima bantuan sosial.
“Kalau memang hanya lewat WhatsApp dan tidak terbalas, mungkin saya sedang sakit,” ujar Agus.
Pernyataan tersebut dianggap sebagai pembenaran normatif yang tidak relevan dengan substansi persoalan. Publik mempertanyakan, jika benar tidak ada pungli, mengapa tidak dijawab dengan membuka data, mekanisme, serta bukti penyaluran bantuan secara transparan kepada publik.
Lebih jauh, pernyataan Agus yang menyebut adanya “pemberian ala kadarnya” dari KPM justru dinilai memperkuat dugaan praktik pungli terselubung.
“Kalau pun ada masyarakat atau KPM memberi ala kadarnya, itu bukan atas permintaan kami,” katanya.
Frasa tersebut dianggap problematik, sebab dalam konteks bantuan sosial negara, tidak dikenal istilah “sukarela”. Relasi kuasa antara aparat desa dan KPM membuka ruang tekanan psikologis yang berpotensi memaksa, meski tanpa permintaan lisan sekalipun. Praktik semacam ini dinilai melanggar prinsip integritas pelayanan publik.
Agus juga menegaskan bahwa kartu ATM PKH dipegang langsung oleh KPM dan pemerintah desa hanya sebatas pendampingan. Namun pernyataan ini kembali dipertanyakan, sebab pendampingan tidak menghapus tanggung jawab pengawasan, terlebih jika dugaan pungli justru muncul di lingkungan desa sendiri.
Pernyataan Agus yang menantang pihak penuding untuk membuktikan dugaan pungli pun dinilai sebagai bentuk tekanan balik terhadap masyarakat kecil.
“KPM yang mana yang mengaku dipotong? Jangan hanya isu,” tegasnya.
Sikap tersebut dianggap tidak sensitif terhadap kondisi KPM yang selama ini berada dalam posisi rentan dan cenderung takut bersuara karena khawatir akan intimidasi, stigmatisasi, atau dampak sosial di lingkungannya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pasirsedang belum menyampaikan bukti tertulis, hasil audit internal, maupun membuka ruang pemeriksaan independen yang dapat membantah dugaan pungli secara objektif dan transparan. Bantahan yang disampaikan masih sebatas pernyataan verbal tanpa disertai data pendukung.
Situasi ini kian memperkuat tuntutan publik agar Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Dinas Sosial, hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyaluran bantuan sosial di Desa Pasirsedang. Publik menilai, klarifikasi normatif tidak cukup untuk menutup dugaan praktik yang menyentuh hak dasar masyarakat miskin.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas kepemimpinan Kepala Desa Pasirsedang. Transparansi, bukan sekadar bantahan, menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik.”(Tim/red)















