BANDA ACEH | TribuneIndonesia.com
Senin, 22 September 2025 Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyengat dari jantung birokrasi Aceh Selatan. Kali ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) diseret dalam pusaran skandal keuangan yang disebut-sebut paling brutal dalam beberapa tahun terakhir.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) menyebut telah terjadi praktik rekayasa anggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif pada dana earmark tahun 2023 dan 2024, serta laporan realisasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahap I tahun 2025.Uang Miliaran Diduga Raib, Laporan Dipoles, Rakyat Dibodohi
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, mengungkap bahwa dana earmark tahun 2023 sebesar Rp73,2 miliar, dan tahun 2024 senilai Rp132,6 miliar, diduga tidak digunakan sesuai peruntukan. Bahkan, laporan realisasi DOKA disebut sarat manipulasi.
“Bagaimana mungkin proyek yang baru tahap tender sudah dilaporkan selesai? Dana earmark yang seharusnya dikunci untuk program prioritas, justru dipakai semaunya. Lebih parah lagi, dana ZIS pun ikut digunakan tidak pada tempatnya. Ini bukan sekadar penyimpangan, ini kejahatan!” tegas Mahmud.
Di Atas Kertas Mulus, Di Lapangan Rusak Total Aceh Selatan saat ini masuk dalam zona merah serapan DOKA. Tekanan untuk menaikkan realisasi anggaran diduga dijadikan dalih oleh oknum birokrat untuk “menyulap” laporan agar terlihat manis Padahal, fakta di lapangan berkata lain Jalan-jalan rusak parah Sekolah-sekolah reyot Puskesmas kekurangan obat Yang direalisasikan hanya angka, bukan manfaat. Rakyat disuguhi laporan palsu, sementara infrastruktur tetap hancur,” tambah Mahmud.
Manipulasi Laporan Kejahatan Hukum
Berdasarkan kajian hukum Alamp Aksi, pola ini mengarah pada pelanggaran serius: Pasal 3 UU Tipikor Penyalahgunaan kewenangan Pasal 263 KUHP Pemalsuan dokumen Kolusi dan rekayasa anggaran Tindak pidana yang dapat melibatkan pihak ketiga
Dana yang dialihkan melalui nomenklatur pergeseran diduga dilaporkan seolah terealisasi, meskipun pekerjaan belum pernah berjalan.
Desakan Serius: Kejati Aceh Harus Turun Tangan Alamp Aksi menilai, penyelidikan tidak bisa dilakukan di tingkat lokal karena potensi konflik kepentingan sangat tinggi.
“Kita tidak bisa percaya pada penegakan hukum yang beroperasi dalam lingkaran kekuasaan daerah. Kejati Aceh **harus turun langsung**! Jika tidak, kami siap menyeret kasus ini ke KPK,” tegas Mahmud.
Jika Hukum Bungkam, Suara Jalanan Akan Menggelegar Alamp Aksi juga memberi ultimatum: jika Kejati Aceh tidak bergerak cepat, mereka akan menggelar aksi besar-besaran dan membuka semua bukti ke publik.
“Ini ujian integritas bagi Kejati. Kami tidak akan berhenti sampai dalang-dalang kejahatan ini dijebloskan ke penjara. Rakyat sudah cukup sabar. Kalau hukum tak berani, maka rakyat akan bersuara,” tutup Mahmud.
Lawan Korupsi Bongkar Mafia Anggaran #Save Aceh Selatan
Red, [Syahbudin Padank]




 
					






 
						 
						 
						 
						 
						



