Ahli hukum dari Universitas Brawijaya Kritiki dua Pasal RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

- Editor

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Dr Prija Djatmika mengkritik soal dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dua pasal yang dimaksud, yakni Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 11. Kedua pasal itu dinilainya dapat menimbulkan persoalan baru antara kepolisian dan kejaksaan.

Dia mengatakan, dalam Pasal 111 Ayat (2) RUU KUHAP saat ini, jaksa diberi kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian.

Padahal, seharusnya pasal tersebut mutlak kewenangan dari kepolisian. Apabila hal ini tetap diterapkan, dikhawatirkan akan menimbulkan penanganan perkara hukum yang tidak terpadu.

“Yang benar yang boleh mengontrol hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi ini Pasal 111 ini mending dihapuskan saja, yang Ayat 2,” kata Prija, Rabu (22/1/2025).

Sementara itu, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP menjelaskan bahwa apabila masyarakat melapor polisi tetapi dalam waktu 14 hari tidak ditanggapi, bisa menindaklanjuti ke kejaksaan.

Menurutnya, pasal semacam ini merupakan suatu kemunduran yang sebelumnya, saat era Hindia Belanda hingga Orde Baru, sudah pernah diterapkan tetapi kemudian dihapus.

“Ini memberi peluang jaksa untuk kembali sebagai penyidik, ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang sudah diatur bagus dalam KUHAP, jadi ini langkah mundur. Seharusnya, seperti saat ini, jaksa hanya bisa (menyidik) pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi,” kata Dosen Fakultas Hukum UB itu.

Baca Juga:  Satlantas Polresta Manado Edukasi Masyarakat tentang Keselamatan Lalu Lintas melalui Program "Silaumata"

Dia mengatakan, jaksa tidak berhak menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutannya secara mandiri.

“Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, jadi penyidik (jaksa) bisa menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik. Kecuali, memang perkara tindak pidana khusus karena tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa,” katanya.

Selain itu, dia mengusulkan agar RUU KUHAP yang baru ini menempatkan jaksa wilayah berkantor di kantor kepolisian.

Hal ini seperti yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni adanya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang bekerja satu atap.

Hal ini juga perlu demi efektivitas kinerja penanganan suatu perkara hukum, sehingga diharapkan meminimalisasi terjadinya pengembalian berkas perkara yang bolak-balik dari polisi ke jaksa.

Selain itu, diharapkan suatu perkara hukum ketika masuk pengadilan, sudah disertai dengan bukti yang kuat.

“Tetapi, pada saat penyidikan, tetap tugasnya polisi, jaksa bukan koordinasi saja, tapi sinergi dalam rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jaksa dilibatkan setelah penyidikan,” katanya.

Berita Terkait

Seluruh Fasilitas SMAN 1 Samalanga Terendam Banjir Dan Lumpur Tebal “Bagaimanakah Nasib Peserta Didik Disekolah Ini”
BPJS Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Pemodelan Aktuaria, Jaga Sustainabilitas JKN
Utamakan Keyamamanan Paling Pertama Dilokasi Pengungsi Banjir Bandang Agara
Wapres RI Hadir Ke kabupaten Gayo Lues
Atasi Ancaman Kelaparan Pasca Bencana Alam Relawan Pemuda Gayo Tembus Jalur Ekstrim Salurkan Bantuan 13 Ton Beras
​Polres Bitung Kawal Pembangunan Jalan Poros KEK, Proses Pembongkaran Berlangsung Kondusif
Polres Bitung Amankan Pembongkaran Pos Komunitas di Kawasan Ekonomi Khusus
​Kapolsek Lembeh Selatan Kawal Program Pendidikan dan Gizi di Wilayah Kepulauan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 01:47

Seluruh Fasilitas SMAN 1 Samalanga Terendam Banjir Dan Lumpur Tebal “Bagaimanakah Nasib Peserta Didik Disekolah Ini”

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:25

BPJS Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Pemodelan Aktuaria, Jaga Sustainabilitas JKN

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:12

Utamakan Keyamamanan Paling Pertama Dilokasi Pengungsi Banjir Bandang Agara

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:59

Atasi Ancaman Kelaparan Pasca Bencana Alam Relawan Pemuda Gayo Tembus Jalur Ekstrim Salurkan Bantuan 13 Ton Beras

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:41

​Polres Bitung Kawal Pembangunan Jalan Poros KEK, Proses Pembongkaran Berlangsung Kondusif

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:13

Polres Bitung Amankan Pembongkaran Pos Komunitas di Kawasan Ekonomi Khusus

Rabu, 17 Desember 2025 - 06:25

​Kapolsek Lembeh Selatan Kawal Program Pendidikan dan Gizi di Wilayah Kepulauan

Rabu, 17 Desember 2025 - 04:12

Peduli Bencana Gayo Tragong Aceh Tengah Tempuh Jarum Ekstrim Salurkan 1,5 Ton Bantuan Untuk Korban Bencana Alam

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Keuangan & Swasta

Kamis, 18 Des 2025 - 01:33

Pemerintahan dan Berita Daerah

APKASI Wilayah Sumatera Utara Dukung Penanganan & Pemulihan Pascabencana

Kamis, 18 Des 2025 - 01:26

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x