
ACEH TENGAH – Dugaan pencatatan nama anak sebagai peserta didik tanpa sepengetahuan dan persetujuan orang tua mencuat di Kampung Pantan Sile, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah. Sejumlah warga mengaku nama anak mereka tercatat sebagai siswa TK Swasta Telege Ceret, meskipun tidak pernah didaftarkan maupun mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
Persoalan ini tidak sekadar menyangkut ketidakakuratan administrasi pendidikan. Warga mulai mempertanyakan bagaimana data pribadi anak-anak mereka bisa masuk dalam daftar peserta didik sebuah lembaga pendidikan tanpa melalui proses pendaftaran yang diketahui orang tua.
Sejumlah orang tua mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah menemukan nama anak mereka tercatat sebagai peserta didik TK Swasta Telege Ceret. Kondisi itu menimbulkan keresahan karena berpotensi menghambat proses administrasi pendidikan anak ketika hendak mendaftar ke sekolah lain.
Salah seorang orang tua mengungkapkan keberatannya. Ia mengatakan, anaknya bahkan belum memasuki usia sekolah taman kanak-kanak dan baru direncanakan masuk sekolah pada tahun berikutnya.
“Jangankan didaftarkan untuk bersekolah di TK Swasta Telege Ceret, anak saya saja belum masuk usia sekolah. Rencananya tahun depan baru saya daftarkan, itu pun bukan di Telege Ceret,” ungkapnya kepada TribuneIndonesia.com, Selasa (3/11/2026).
Keluhan serupa disampaikan Yusran. Ia mengaku terkejut setelah mengetahui nama anaknya tercatat sebagai peserta didik di TK tersebut. Menurutnya, anak yang dimaksud saat ini bahkan telah duduk di bangku kelas I sekolah dasar (SD).
“Anak saya saat ini sudah duduk di kelas I sekolah dasar (SD). Bagaimana mungkin anak saya terdaftar sebagai siswa di sekolah TK Telege Ceret?” ujarnya.
Data Siswa Diduga Menghambat Akses Pendidikan
Persoalan tersebut ternyata bukan kali pertama dialami warga Pantan Sile. Budi Santoso, salah seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 lalu dirinya pernah mengalami kendala ketika hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah yang diinginkan. Proses pendaftaran tersebut terkendala karena nama anaknya diketahui telah tercatat sebagai peserta didik TK Swasta Telege Ceret. Ia menegaskan tidak pernah mendaftarkan anaknya ke lembaga pendidikan tersebut.
“Saya sama sekali tidak pernah mendaftarkan anak saya sebagai anak didik di TK Telege Ceret. Namun, ketika saya mau mendaftarkan anak ke sekolah lain, justru terkendala karena nama anak saya telah terdaftar di TK Telege Ceret,” paparnya.
Budi menyebut, agar anaknya dapat diterima di sekolah yang dituju, ia terpaksa membuat surat pernyataan sebagai dokumen pendukung untuk menjelaskan persoalan pencatatan tersebut.
Kondisi itu dinilai merugikan orang tua karena harus menghadapi persoalan administratif yang bukan berasal dari proses pendaftaran yang mereka lakukan.
“Ini namanya pencurian data. Saya sangat dirugikan dengan hal itu,” tegasnya.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata tentang tercantumnya nama anak dalam sebuah daftar sekolah. Lebih jauh, mereka mempertanyakan keabsahan proses pendataan peserta didik serta tanggung jawab lembaga pendidikan dalam menjaga ketepatan informasi pribadi anak.
Sejumlah orang tua meminta agar seluruh data yang dinilai tidak sesuai segera diklarifikasi dan diperbaiki. Mereka juga mengingatkan bahwa ketidaksesuaian data tersebut dapat menimbulkan persoalan berulang ketika anak memasuki jenjang pendidikan berikutnya.
Revitalisasi Sekolah dan Pertanyaan tentang Validitas Data
Sorotan terhadap TK Swasta Telege Ceret semakin menguat karena lembaga pendidikan tersebut diketahui sedang memperoleh program revitalisasi satuan pendidikan dari pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini pembangunan atau revitalisasi sekolah tersebut tengah berlangsung dengan nilai anggaran sekitar Rp229.637.520.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai validitas data peserta didik yang digunakan dalam administrasi kelembagaan, termasuk kaitannya dengan persyaratan program bantuan pemerintah.
Sejumlah warga menduga data peserta didik yang dipersoalkan tersebut berpotensi berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi program revitalisasi maupun penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan. Belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pencatatan nama anak tanpa sepengetahuan orang tua dilakukan dengan tujuan memperoleh atau mencairkan bantuan pemerintah.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen administrasi sekolah, termasuk data pokok pendidikan (Dapodik), dokumen penerimaan peserta didik, serta persyaratan pengajuan dan pelaksanaan program revitalisasi.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara data peserta didik yang tercatat dalam sistem dengan kondisi faktual di lapangan.
Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan
Dugaan pencatatan peserta didik tanpa sepengetahuan orang tua semestinya menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah.
Instansi terkait perlu melakukan verifikasi langsung dengan mencocokkan data Dapodik terhadap dokumen pendaftaran, kehadiran peserta didik, serta keterangan orang tua yang merasa dirugikan.
Pihak yayasan maupun pengelola TK Swasta Telege Ceret juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penerimaan peserta didik dan dasar pencantuman nama anak-anak tersebut dalam administrasi sekolah.
Apabila ditemukan pencatatan yang tidak sesuai prosedur, pemerintah perlu memastikan adanya perbaikan data dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab.
Terlebih, apabila ketidaksesuaian data tersebut terbukti berkaitan dengan persyaratan memperoleh bantuan atau penggunaan anggaran negara, persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan pertanggungjawaban administrasi dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yayasan maupun pengelola TK Swasta Telege Ceret mengenai keluhan sejumlah orang tua tersebut.
Warga berharap pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Mereka meminta adanya kepastian bahwa nama anak-anak yang dicatat tanpa persetujuan orang tua segera diklarifikasi dan diperbaiki.
Sebab, data pendidikan bukan sekadar angka dalam sistem administrasi. Di balik setiap nama terdapat hak seorang anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang benar, tertib, dan tidak dirugikan oleh persoalan pendataan lembaga pendidikan.










