
KUTACANE — Proyek Rehabilitasi Mess SDN Maha Singkil, Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan tajam publik. Alih-alih menghadirkan bangunan berstandar mutu yang layak bagi fasilitas pendidikan, proyek berbanderol ratusan juta rupiah ini justru diwarnai dugaan akrobat spesifikasi material. Pemasangan lembaran plafon di lapangan disinyalir melenceng jauh dari pakem teknis konstruksi bangunan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan renovasi ini berada di bawah kendali Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara dengan rincian data administratif sebagai berikut:
* Nama Paket: Rehabilitasi Mess SDN Maha Singkil
* Penyedia / Kontraktor: CV. Putra Jaya
* Konsultan Pengawas: CV. Bilvian Architecture Consultant
* Konsultan Perencana: CV. Waqasly Multy Creation
* Nomor SPK: 130/SPK/DIKBUD/DAU-SD/IX/2026
* Nilai Kontrak / SPK: Rp189.215.000,-
* Sumber Dana: APBK-DAU T.A. 2026
* Masa Pelaksanaan: 90 Hari Kalender (15 September 2026 – 13 Desember 2026)
Indikasi “Salah Kamar” Material: Plafon Dipasangi Papan Partisi 8 mm
Dari hasil penelusuran dan dokumentasi fisik di lokasi bangunan mess, ditemukan kejanggalan kasat mata pada material penutup langit-langit ruangan. Lembaran papan yang terpasang jelas menggunakan produk berlabel KalsiPart 8 dengan keterangan SNI 7705:2020 KalsiPart 8 100% Asbestos Free.
Penggunaan material ini memantik kritik keras dari kalangan praktisi konstruksi. Secara fungsi dan standar pabrikan, produk tipe KalsiPart mutlak diperuntukkan sebagai dinding penyekat atau partisi interior/eksterior antarrruangan. Sementara untuk aplikasi plafon atau langit-langit standar, konstruksi bangunan lazimnya menggunakan material khusus plafon seperti KalsiRboard atau KalsiBoard dengan ketebalan ideal berkisar antara 3,5 mm hingga 6 mm.

Memaksa memasang papan partisi setebal 8 mm—yang notabene lebih berat—untuk posisi plafon tanpa perhitungan rangka penggantung yang presisi bukan sekadar keliru secara teknis, tetapi juga mencederai logika konstruksi. Beban struktur yang berlebih berisiko mengancam keamanan plafon dalam jangka panjang, sekaligus menimbulkan tanda tanya besar: apakah langkah ini diambil demi efisiensi sepihak atau sekadar menghabiskan anggaran tanpa peduli mutu?
Konsultan Pengawas dan PPK “Tutup Mata”?
Kritik keras pun diarahkan kepada fungsi pengawasan yang dinilai mandul. Keberadaan CV. Bilvian Architecture Consultant selaku konsultan pengawas dipertanyakan kinerjanya di lapangan. Publik menilai, lolosnya material yang tidak semestinya ini menunjukkan lemahnya pengawasan melekat (ongoing supervision) dari pihak konsultan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara.
Masyarakat dan lembaga pemerhati pembangunan di Aceh Tenggara mendesak agar instansi terkait tidak bergeming. PPK dan konsultan pengawas dituntut segera turun tangan melakukan audit serta verifikasi teknis menyeluruh terhadap Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) serta gambar rencana proyek.
Jika pihak rekanan, CV. Putra Jaya, terbukti memasang material di luar spesifikasi kontrak, maka aparat penegak hukum dan instansi pengawasan internal harus bertindak tegas. Dana publik yang bersumber dari APBK-DAU T.A. 2026 tidak boleh dikorbankan untuk proyek “asal jadi” yang mengorbankan kualitas dan keselamatan demi meraup selisih keuntungan.
(Tim Investigasi )










