Tribuneindonesia .com TAKENGON, — 29 Oktober 2026.Kasus dugaan keterlibatan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun sebagai informan dalam operasi penangkapan kasus narkotika jenis sabu di Kabupaten Aceh Tengah mencuat ke publik. Kasus ini memicu perhatian serius terkait aspek perlindungan anak, prosedur penegakan hukum, serta dugaan pelanggaran etik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, remaja tersebut mengaku pernah membantu operasi penangkapan pengguna dan pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam keterangannya, ia mengeklaim menerima imbalan berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 gram—yang dibagikan bersama seorang rekan perempuan lainnya—serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 untuk setiap target yang berhasil diungkap.
Barang dan imbalan tersebut diduga diperoleh dari seorang oknum aparat penegak hukum setelah operasi berlangsung.
Selain itu, remaja tersebut juga menyampaikan bahwa ia bersama rekannya sempat mengonsumsi sabu di dalam sebuah mobil di kawasan asrama polisi, tidak jauh dari Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tengah, sesaat setelah menerima barang tersebut.
Klarifikasi Pihak Kepolisian
Menanggapi pemberitaan dan isu yang berkembang, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Aceh Tengah, Iptu Bambang Pelis, S.H., M.H., memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.
“Saya sudah memanggil Kanit Narkoba dan menanyakan perihal yang ada pada berita ini. Akan tetapi, ia secara tegas mengatakan bahwa ia tidak mengenal pihak yang disebut sebagai sumber awal pemberitaan,” jelas Iptu Bambang Pelis kepada media.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di masyarakat secara profesional.
Tinjauan Hukum dan Aspek Etik
Pengakuan yang disertai dengan bukti rekaman audio dan video tersebut memicu berbagai tanda tanya besar dari masyarakat, khususnya terkait prosedur penggunaan informan di bawah umur dan perlindungan anak.
Pakar hukum menilai bahwa jika seluruh rangkaian dugaan ini terbukti melalui verifikasi dan penyelidikan independen, kasus ini dapat ditinjau berdasarkan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 133 ayat (2).
Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76J ayat (1) juncto Pasal 89 ayat (1), mengingat subjek yang terlibat masih berusia di bawah umur.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik keterlibatan oknum anggota kepolisian.
Meskipun penegakan hukum terhadap peredaran narkotika harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi, metode dan cara yang ditempuh dalam pemberantasan tersebut wajib berada tetap dalam koridor hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya perlindungan terhadap anak.
Masyarakat Aceh Tengah dan berbagai elemen pemerhati anak kini berharap kepada Kapolres Aceh Tengah serta instansi berwenang lainnya agar segera mengambil langkah investigasi yang bijak, transparan, dan profesional guna mendudukkan persoalan ini pada titik yang sebenarnya.
Jika dugaan ini terbukti memiliki petunjuk awal yang kuat, kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi juga menyangkut marwah serta sumpah profesional institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).














