BIREUEN/Tribuneindonesia.com
Personel Polsek Kota Juang Polres Bireuen melaksanakan patroli intensif di sejumlah lokasi rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Jumat (30/10/2026). Selain berpatroli, petugas juga menyebarkan maklumat Kapolda Aceh mengenai larangan tegas pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Kota Juang.
Langkah preventif ini diambil untuk mengantisipasi potensi karhutla sejak dini, khususnya di kawasan yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi. Selama patroli berlangsung, personel memantau langsung kondisi lingkungan serta mengedukasi warga agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Tak hanya mengandalkan pemantauan fisik di lapangan, Polsek Kota Juang juga memanfaatkan teknologi digital melalui aplikasi Lancang Kuning. Aplikasi ini digunakan sebagai alat deteksi dini untuk melacak keberadaan titik panas secara real-time. Berdasarkan hasil kombinasi patroli darat dan monitoring digital tersebut, petugas memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya titik panas (hotspot) di wilayah Polsek Kota Juang.
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., melalui Kapolsek Kota Juang Iptu Faisal Riza, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan lingkungan akibat karhutla.
“Pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan kerja sama semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi kebakaran,” tegas Iptu Faisal Riza.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan hukum, menghindari aktivitas pembakaran sampah atau vegetasi secara sembarangan di area rawan, dan segera melapor jika melihat indikasi kebakaran. Polsek Kota Juang berkomitmen untuk terus meningkatkan frekuensi pemantauan berkala demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman, kondusif, dan bebas dari bencana kabut asap.