Bitung | Tribuneindonesia.com – Pemerintah Kota Bitung menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan bagi kelompok rentan, Jumat (30/10/26).
Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan verifikasi faktual permohonan penegasan status kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Filipina tanpa dokumen.
Kegiatan penting yang menyangkut masa depan hukum warga tersebut dipusatkan di Kantor Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian.
Pemilihan lokasi ini dinilai strategis karena bersentuhan langsung dengan wilayah yang selama ini diidentifikasi memiliki populasi keturunan Filipina tanpa dokumen.
Kehadiran jajaran pimpinan daerah dan pusat dalam agenda ini menegaskan pentingnya sinergi lintas sektoral. Walikota Bitung Hengky Honandar, S.E, secara resmi menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bitung untuk memimpin dan menghadiri langsung jalannya proses verifikasi di lapangan.
Selain Kepala Dinas Dukcapil Kota Bitung, Danny Salindeho, S.Kom., M.M., kegiatan verifikasi faktual ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Alex Cosmas Pinem, S.H., M.Si.
Kehadiran pejabat tinggi kementerian tersebut turut didampingi oleh jajaran pejabat serta unsur Administrasi Hukum Umum (AHU).
Tidak ketinggalan, unsur pemerintahan tingkat kecamatan dan kelurahan turut siaga mendampingi jalannya agenda tersebut. Camat Girian, Rukman, Rasyid, S.Sos, bersama Lurah Wangurer, Sitti Mariam Lariha, S.ST, tampak hadir aktif mengawal proses verifikasi agar berjalan lancar dan tertib.
Pelaksanaan di lapangan menggunakan mekanisme administratif yang terstruktur dan transparan. Proses verifikasi faktual tersebut dilaksanakan melalui pemanggilan satu per satu nama pemohon yang telah masuk dalam daftar data awal.
Dari total daftar yang diverifikasi, tercatat sebanyak 133 orang berhasil melewati tahapan verifikasi faktual secara langsung di lokasi kegiatan. Angka ini merupakan bagian dari rangkaian panjang seleksi administratif yang ketat.
Menanggapi proses tersebut, Kadis Capil Bitung, Danny Salindeho, menyatakan kesiapan penuh jajarannya. Pemerintah Kota Bitung siap menindaklanjuti seluruh hasil verifikasi faktual permohonan penegasan status kewarganegaraan bagi masyarakat keturunan Filipina yang selama ini belum memiliki dokumen kependudukan secara lengkap.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa instansinya memiliki kewenangan teknis untuk menerbitkan dokumen administrasi kependudukan. Dokumen tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang secara resmi telah mengantongi Surat Keputusan (SK) penegasan kewarganegaraan dari Kementerian Hukum.
Jenis dokumen yang akan diproses dan diterbitkan meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta akta kelahiran. Seluruh penerbitan dokumen ini tentu akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai bentuk penegasan komitmen tambahan, Danny Salindeho menyampaikan harapan serta imbauan kepada seluruh warga yang hadir.
“Kami mengimbau masyarakat untuk kooperatif dan proaktif mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan, karena kepastian hukum ini adalah jaminan utama agar warga bisa hidup tenang dan mendapatkan hak-hak konstitusionalnya di negeri ini,”
ujarnya.
Terkait dinamika jumlah pemohon, ia memaparkan data bahwa dari sekitar 500 orang yang sebelumnya terjaring dalam pendataan awal, terdapat kelompok masyarakat yang ternyata telah diakui secara resmi oleh pemerintah Filipina sebagai warga negara mereka.
Sementara itu, sisanya yang berjumlah sekitar 154 orang masuk dalam proses penegasan status kewarganegaraan oleh pemerintah Indonesia. Proses ini dapat ditempuh setelah melalui koordinasi intensif dan verifikasi bersama pihak terkait, termasuk Konsulat Jenderal Filipina.
Kendati demikian, penerbitan SK penegasan tidak dapat dilakukan secara instan atau otomatis. Para pemohon masih wajib melewati tahapan verifikasi lapangan lanjutan serta pemeriksaan mendalam oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
”Bagi masyarakat yang belum sempat terdata pada gelombang ini, pihak pemerintah memastikan bahwa mereka tetap memiliki kesempatan. Warga tersebut masih bisa mengikuti gelombang pendataan dan verifikasi berikutnya yang akan diselenggarakan oleh instansi berwenang.”
jelas Danny kepada awak media disela-sela kegiatan.
Di sisi lain, Dinas Dukcapil mengakui bahwa pendataan masyarakat keturunan Filipina tanpa dokumen ini masih diwarnai berbagai tantangan di lapangan. Salah satu kendala terbesar datang dari karakteristik tempat tinggal mereka yang berada di kawasan pesisir dengan aktivitas utama melaut.
Sebagian warga diketahui sering berpindah-pindah tempat tinggal, bahkan ada yang menetap langsung di atas kapal.
Kondisi mobilitas tinggi ini membuat petugas sempat kesulitan memastikan jumlah keseluruhan jiwa secara pasti di wilayah Kecamatan Girian dan Matuari yang menjadi kantong utama populasi tersebut.
Melalui kegiatan verifikasi faktual yang terstruktur dan pendataan yang berkelanjutan, pemerintah optimis dapat menginventarisasi keberadaan masyarakat tanpa dokumen secara jauh lebih akurat.
Langkah strategis ini diharapkan mampu memberikan kepastian status kewarganegaraan yang sah. Dengan demikian, warga yang memenuhi syarat dapat segera mengakses dokumen kependudukan resmi serta menikmati berbagai pelayanan dasar setara dengan warga negara Indonesia lainnya. (kiti)











