KUTACANE/Tribuneindonesia.com
Situasi di Desa Kutembaru, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara kian memanas. Dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang terjadi secara berturut-turut selama tiga tahun terakhir—sejak 2023 hingga 2025—kini memicu keresahan massal dan tuntutan pemeriksaan hukum pidana korupsi.
Berdasarkan kesaksian warga setempat yang mendesak identitasnya dirahasiakan karena faktor keamanan, pengelolaan anggaran di desa mereka berada dalam kondisi gawat dan disinyalir kuat sarat akan aksi manipulasi laporan hingga proyek fiktif.
Dokumen Anggaran yang Terindikasi Bermasalah Besar
Laporan investigasi di lapangan menunjukkan plot anggaran fantastis pada sejumlah kegiatan yang realisasinya dipertanyakan oleh masyarakat:
• Tahun Anggaran 2023 (Indikasi Masalah): Proyek fisik Tembok Penahan Tanah (TPT) sebesar Rp76.385.500, Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL) Rp50.000.000, serta Pembangunan Jaringan Listrik Kute senilai Rp127.884.000. Selain itu, pos Ketahanan Pangan sebesar Rp133.500.000 dan dana Posyandu Rp39.422.000 juga masuk dalam radar kecurigaan.
• Tahun Anggaran 2024 (Lonjakan Dana Mencurigakan): Anggaran Posyandu melonjak drastis menjadi Rp90.250.000. Ditambah proyek Jalan Usaha Tani sebesar Rp134.980.000, pengadaan alat semprot pertanian Rp113.400.000, hingga pos bencana non-alam senilai Rp34.522.000 yang dituding dimanipulasi.
• Tahun Anggaran 2025 (Puncak Krisis Transparansi): Hanya dari 4 item kegiatan saja, dana sebesar Rp287.181.000 diduga bermasalah. Di antaranya adalah TPT Dusun Drasi (Rp138.981.000), Posyandu (Rp91.800.000), pemeliharaan SPAL (Rp30.000.000), hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp26.400.000.
Kondisi Gawat: Pengulu Memilih Bungkam dan Menutup Diri
Saat dikonfirmasi secara resmi mengenai rincian angka-angka janggal ini, Taupik selaku Pengulu Kutembaru mengambil langkah ekstrem dengan memilih bungkam. Tidak adanya hak jawab atau klarifikasi dari pimpinan desa ini semakin menyulut amarah warga dan memperkuat indikasi bahwa tata kelola keuangan desa memang sedang berada dalam masalah hukum yang serius.
Desakan Penangkapan dan Audit Khusus
Melihat kondisi yang kian darurat, Ketua Komando Garis Depan LSM Korek Aceh, Riko Andalas, langsung mengeluarkan pernyataan keras dari Kutacane. Ia menyatakan situasi ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut hak hidup masyarakat miskin di desa.
“Ini sudah masuk kategori gawat! Pengulu tidak boleh memperlakukan dana publik seperti uang warisan pribadi. Sikap bungkam ini adalah sinyal kuat adanya kejahatan anggaran,” cetus Riko dengan nada tinggi, Selasa (27/10/2026).
LSM Korek Aceh secara resmi melayangkan tuntutan darurat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk segera memanggil, memeriksa, dan melakukan tindakan hukum tegas terhadap Pengulu Taupik. Mereka juga mendesak Kepala Inspektorat untuk langsung menerjunkan Tim Audit Khusus ke Desa Kutembaru guna menyita dokumen-dokumen terkait sebelum terjadi upaya penghilangan barang bukti.














