Aceh Tamiang – Tribuneindonesia.com
Pemilik lahan seluas kurang lebih 2 hektar di Dusun Tanjung Sari, Kampung Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Sri Muliati, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media massa yang mencatut lahan miliknya, Senin (26/10).
Sri Muliati menjelaskan, lahan miliknya tersebut awalnya merupakan kebun karet yang ditumbang secara mandiri pada tahun 2021. Selanjutnya, pada tahun 2022, lahan tersebut ditanami bibit kelapa sawit secara mandiri menggunakan biaya sendiri. Namun, dalam perjalanannya, tanaman mengalami kegagalan akibat serangan hama serta kualitas bibit yang kurang unggul, sehingga pertumbuhan sawit tidak sempurna atau gagal tanam.
“Penanaman sawit tahun 2022 sampai dengan 2023 dengan biaya sendiri. Dikarenakan bibit tidak unggul ditambah lagi hama, sehingga pertumbuhan sawit tidak sempurna atau gagal tanam. Oleh karena itu, saya mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR),” ujar Sri Muliati.
Ia menuturkan, pengajuan program PSR tersebut telah ditunggu sejak tahun 2023 hingga akhirnya terealisasi pada tahun 2026 ini. Saat ini, proses pengerjaan di lapangan baru sampai pada tahap land clearing atau pembersihan lahan seluas kurang lebih 2 hektar.
mengaku sempat merasa terbebani secara moral. Ia mengetahui jabatan tercantum di media setelah mendapat informasi dari rekan sesama warga. Dirinya menyayangkan pemberitaan tersebut terbit tanpa konfirmasi langsung kepada dirinya selaku pemilik lahan, melainkan kepada pihak lain.
Kondisi tersebut sempat menimbulkan kesalahpahaman dan beban pikiran baginya, mengingat posisinya sebagai salah seorang aparat desa yang harus menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat. Terlebih lagi, ia khawatir timbul prasangka negatif dari pihak lain terkait realisasi program tersebut.
“Saya sempat merasa terbebani secara moral, bahkan sampai jatuh sakit karena memikirkan hal ini. Apalagi saya seorang aparat desa, tentu ada rasa khawatir jika menimbulkan dugaan-dugaan lain di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang melalui Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan, Soni, memberikan penjelasan dan penegasan terkait status lahan tersebut.
Soni menjelaskan, pada intinya tujuan dari program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah untuk peremajaan kebun sawit rakyat, yang berarti lahan yang diajukan memang merupakan lahan sawit yang diremajakan atau ditanami ulang dengan dukungan pendanaan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP sebelumnya BPDPKS).
“Berdasarkan hasil identifikasi dan pemeriksaan lapangan oleh tim verifikator pada saat lahan tersebut diusulkan beberapa tahun lalu, pada lahan dimaksud memang terdapat tanaman sawit yang berasal dari bibit tidak unggul dengan pertumbuhan yang tidak merata, serta sebagian sudah mati dan rusak. Artinya, lahan tersebut sudah memenuhi kriteria dan sangat layak untuk masuk ke dalam program PSR,” jelas Soni.
Dengan adanya klarifikasi dari pemilik lahan serta penjelasan resmi dari pihak Dinas Perkebunan ini, diharapkan duduk perkara dapat dipahami dengan jelas oleh publik sehingga tidak terjadi kesalahpahaman atau polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.














