AKURASI PEMBERITAAN MEDIA PMC DIPERTANYAKAN, AKTIVIS JAMBI DESAK VERIFIKASI DAN KLARIFIKASI

- Editor

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Kemiripan Judul dan Penggunaan Gambar Jadi Sorotan, Pers Diingatkan Tetap Berpegang pada Fakta dan Kode Etik Jurnalistik

 

JAMBI, TRIBUNEINDONESIA.COM — Profesionalisme pers kembali menjadi sorotan setelah seorang aktivis di Jambi mempertanyakan akurasi pemberitaan yang diduga diterbitkan media PMC. Kritik tersebut berkaitan dengan dugaan kemiripan judul dan penggunaan gambar, isi narasi, serta perbedaan penyebutan nama dan lokasi pelabuhan dalam pemberitaan yang dipersoalkan.

 

Aktivis tersebut menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara objektif melalui pemeriksaan sumber informasi, pencocokan fakta di lapangan, serta klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan tersebut.

 

Menurutnya, media massa memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, fungsi itu harus dilaksanakan dengan mengedepankan akurasi, independensi, keberimbangan, dan tanggung jawab kepada publik.

 

Ia mempertanyakan apakah informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi yang memadai atau justru berpotensi membentuk persepsi masyarakat sebelum fakta-fakta penting terungkap secara utuh.

 

“Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka. Apakah informasi tersebut sudah sesuai fakta, bagaimana sumber gambar dan narasinya, serta apakah pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi? Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang belum teruji kebenarannya,” ujarnya kepada awak media.

 

Ia juga menyatakan akan mengkaji kemungkinan menempuh mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers maupun melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Jambi apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum.

 

Meski demikian, dugaan kekeliruan pemberitaan, penyalinan materi, maupun pembentukan opini tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Belum terdapat dasar dalam informasi yang disampaikan untuk menyimpulkan bahwa media PMC melakukan pelanggaran atau sengaja menerbitkan pemberitaan demi memperoleh keuntungan tertentu.

 

VERIFIKASI FAKTA MENJADI KUNCI

 

Dalam praktik jurnalistik, perbedaan antara fakta, dugaan, pendapat, dan interpretasi harus dijelaskan secara terang. Judul berita juga semestinya mencerminkan isi pemberitaan dan tidak menimbulkan kesan yang berbeda dari fakta yang disajikan.

 

Aktivis tersebut menyoroti dugaan kemiripan judul dan penggunaan gambar dalam pemberitaan yang dipersoalkan. Menurutnya, persoalan itu perlu diperiksa dengan membandingkan publikasi terkait, menelusuri sumber gambar, memeriksa waktu penerbitan, serta menguji kesesuaian informasi dengan kondisi sebenarnya.

 

Selain itu, perbedaan penyebutan nama dan lokasi pelabuhan dinilai perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat maupun pihak yang berkepentingan.

 

Untuk memastikan duduk perkara, redaksi perlu memperoleh salinan atau tautan pemberitaan yang dipersoalkan, melakukan konfirmasi kepada media PMC, serta meminta keterangan dari pihak terkait mengenai informasi yang dianggap tidak akurat.

Baca Juga:  Kejari Subulussalam Tegaskan Independensi Penegakan Hukum Tak Dipengaruhi Dukungan Anggaran

 

Hingga informasi dalam naskah ini disusun, tanggapan resmi media PMC belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi. Karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.

 

PUBLIK DIMINTA TIDAK TERBURU-BURU MENYIMPULKAN

 

Aktivis tersebut mengimbau masyarakat, pemerintah daerah, Polda Jambi, dan KSOP Jambi agar tidak langsung mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

 

Menurutnya, setiap persoalan yang menyangkut pemberitaan dan aktivitas kepelabuhanan perlu diperiksa berdasarkan dokumen, data, keterangan pihak berwenang, serta fakta lapangan yang relevan.

 

Ia juga menekankan bahwa kritik terhadap produk jurnalistik tidak boleh berubah menjadi penghakiman terhadap pihak tertentu tanpa bukti yang memadai.

 

Apabila ditemukan kekeliruan informasi, langkah yang patut ditempuh adalah meminta klarifikasi dan koreksi melalui mekanisme yang tersedia. Sementara itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penanganannya harus diserahkan kepada lembaga berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

 

PERS HARUS KRITIS, TETAPI TETAP AKURAT DAN BERIMBANG

 

Pers memiliki kedudukan penting dalam kehidupan demokrasi, termasuk mengawasi kebijakan publik, menyampaikan persoalan masyarakat, dan membuka ruang pertanggungjawaban bagi pihak yang menjalankan kewenangan.

 

Namun, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional. Setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus melalui proses jurnalistik yang cermat, memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menjawab, serta menghindari penyajian yang dapat menyesatkan pembaca.

 

Sebaliknya, kritik terhadap media juga perlu disampaikan secara proporsional dan berdasarkan bukti. Penilaian terhadap suatu pemberitaan sebaiknya tidak berhenti pada dugaan, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan materi publikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers sesuai dengan persoalan dan ketentuan yang berlaku.

 

MENUNGGU KLARIFIKASI DAN PENJELASAN

 

Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan melalui keterbukaan informasi, pemeriksaan fakta, dan komunikasi yang profesional. Klarifikasi dari media PMC serta pihak-pihak terkait diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai pokok persoalan.

 

Pada akhirnya, kualitas pers tidak hanya diukur dari keberanian mengangkat isu, tetapi juga dari ketepatan informasi, kesediaan mengoreksi kekeliruan, dan komitmen memberikan ruang bagi semua pihak untuk menjelaskan duduk perkara.

 

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat. Karena itu, setiap dugaan harus diuji, setiap pihak berhak memberikan klarifikasi, dan setiap kesimpulan harus bertumpu pada bukti.

 

Ditulis Oleh: Apriandi, Tj., C.JI., C.LWI

TRIBUNEINDONESIA.COM

Berita Terkait

Konsolidasi Akbar 6 Kabupaten di Meulaboh: Langkah Konstitusional Menuju Terbentuknya Provinsi Aceh Barat Selatan
Banjir Hambat Arus Lalu Lintas, Brimob Aceh Sigap Membantu Masyarakat Di Subulussalam
PEPABRI, PENA PUJAKESUMA dan Tokoh Masyarakat Aceh Tamiang Kompak Lawan Narkoba: Rusak Akhlak, Hancurkan Generasi Bangsa!
Satreskrim Polres Simeulue Pasang Baliho, Tegaskan Imbauan Penertiban BBM Bersubsidi
INNALILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UN, HJ. NURBAYAH (OMA BAYUT) BINTI SLEMAT JOHAR WAFAT DI JAKARTA, JENAZAH DIRENCANAKAN DIBAWA KE TEBING TINGGI
URGENT KEMANUSIAAN! SITI MUNAWAROH BUTUH 1 KANTONG DARAH O POSITIF, KELUARGA MENGGUGAH KEPEDULIAN RELAWAN DAN MASYARAKAT
BERSAMA MASYARAKAT PANTAU KINERJA KEMENTERIAN KABINET PRABOWO, JIKA TIDAK BERPIHAK PADA RAKYAT COPOT SAJA, AGAR PEMERINTAHAN KIAN MEMBAIK
Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis, Jadi Model Kerja Sama Pertama BPD–BI di Indonesia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:13

GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:43

Wali Kota Jeffry Sentana Apresiasi Kesuksesan Langsa Expo 2026, Bergek Meriahkan Malam Puncak HUT ke-25 Kota Langsa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:36

DPRK Raja Ampat dan TAPD Ikuti Bimtek APBD 2027, Ketua Taufik Sarasa Tekankan Pemahaman Regulasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:57

Di Balik Penghargaan TPAKD Deli Serdang, Menakar Manfaat Pembiayaan bagi Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:03

Dalam Gelaran Pertandingan Badminton HUT KORPRI ke-55 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:06

Ketua MUI Deli Serdang. Pesantren Benteng Moral Bangsa, Deli Serdang Mengaji Harus Sukses

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:37

Pemko Langsa Akhiri Pembelajaran Daring, Kualitas Udara Membaik Sekolah Kembali Tatap Muka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:13

GEGER! DPRK Raja Ampat Kompak Tolak Pemindahan dr. Laura, Bupati Diminta Batalkan Surat Tugas

Berita Terbaru