
BANDA ACEH — Aliansi Masyarakat Gayo Lues Bersatu meminta Aparat Penegak Hukum (APH) diminta membongkar praktik jual beli dokumen dukungan galian C dalam proyek pengadaan barang dan jasa di pemerintahan kabupaten Gayo Lues, APH didesak secara khusus untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan manipulasi berupa surat dukungan galian C yang hanya dijadikan formalitas demi memuluskan kemenangan tender.
Surat dukungan galian C dikeluarkan oleh CV. CV. Lhok Keutapang Utama yang beralamat di Desa Pasir Putih Kec. Pining Gayo Lues
Sebagaimana halnya dengan fungsi surat dukungan galian C (atau surat dukungan penyediaan material batuan/pasir/batu) berfungsi sebagai bukti komitmen resmi dari pemilik tambang atau penyedia material yang memiliki izin sah untuk menjamin ketersediaan bahan material bagi kontraktor yang mengikuti tender atau mengerjakan proyek konstruksi.
Namun dalam prosesnya pihak CV. Lhok Keutapang Utama diduga tidak pernah melakukan penyediaan material bagi pelaksana proyek sebagaimana dalam surat galian C yang dikeluarkan, pihak pelaksana proyek diduga mengambil atau membeli bahan material diluar dari prusahaan CV. Lhok Keutapang Utama
Dugaan ini semakin menguat mengingat lokasi perusahaan galian C milik CV. Lhok Keutapang Utama berada sangat jauh dari lokasi pengerjaan proyek, selain itu pasca bencana tahun 2025 lalu akses jalan juga blum bisa dilalui oleh kendaraan pengangkut material galian serta lokasi galian C milik CV. Lhok Keutapang Utama juga terdampak bencana.
Meskipun kemampuan secara real, komitmen penyediaan material tidak memungkinkan untuk dilaksanakan namun pihak CV. Lhok Keutapang Utama tetap mengeluarkan surat dukungan galian C atau (surat dukungan penyediaan material batuan/pasir/batu)
Kewajiban menyertakan dokumen dukungan izin galian C yang sah bagi setiap peserta tender dinilai telah bergeser fungsi. Bukannya menjadi instrumen kendali regulasi lingkungan, proses ini disinyalir kuat telah berubah menjadi ajang bisnis ilegal melalui transaksi jual-beli surat dukungan dokumen antara oknum pengusaha tambang berizin dengan para peserta lelang.
“Praktik beli dokumen dengan tarif harga tertentu agar urusan administrasi berjalan mulus di atas meja ini sangat merugikan. Ini jelas-jelas tindakan memanipulasi syarat formil demi memenangkan proyek,” ungkap salah satu pengamat pengadaan barang dan jasa di Gayo Lues.
Dampak dari pembiaran modus formalitas ini dinilai berpotensi fatal. Tanpa adanya verifikasi faktual di lapangan, proyek-proyek pemerintah di Aceh rawan disuplai oleh material dari tambang galian C ilegal.
Akibatnya, daerah tidak hanya kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat maraknya underreporting atau manipulasi data produksi, tetapi juga melanggengkan kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup akibat penambangan liar.
Publik kini menaruh harapan besar pada ketegasan jajaran Ditreskrimsus Polda Aceh untuk segera melakukan investigasi dan memeriksa rantai pengadaan dokumen lelang tersebut.
Langkah hukum yang tegas dan pemeriksaan faktual dari hulu ke hilir diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus membersihkan sistem pengadaan barang dan jasa dari praktik mafia dokumen.(Tim)













