Aceh/Tribuneindonesia.com
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan pembaruan peringatan dini cuaca untuk wilayah Provinsi Aceh pada Rabu (14/10/2026).
Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat, petir, dan angin kencang berpotensi melanda sejumlah titik dan diperkirakan akan berlangsung hingga pukul 13:43 WIB.
Berdasarkan laporan resmi pada pukul 10:30 WIB, kondisi cuaca ekstrem ini awalnya terdeteksi di beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Timur, Aceh Besar, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, dan Kota Langsa.
Namun, BMKG memprediksi dampak cuaca buruk ini akan meluas ke belasan kabupaten/kota lainnya di Aceh menjelang siang hari.
Beberapa wilayah perluasan yang diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan antara lain:
• Kabupaten Aceh Tengah: Termasuk wilayah Danau Laut Tawar, Linge, Silih Nara, Bebesen, dan sekitarnya.
• Kabupaten Aceh Utara: Meliputi Baktiya, Lhoksukon, Seunuddon, Cot Girek, hingga Langkahan.
• Kabupaten Bener Meriah: Mencakup Syiah Utama, Bandar, Bukit, dan sekitarnya.
• Kabupaten Pidie: Wilayah Muara Tiga dan sekitarnya.
• Kabupaten Gayo Lues & Aceh Jaya.
• Kota Sabang: Wilayah Sukakarya dan Sukajaya.
Masyarakat yang berada di wilayah perbatasan atau bertetangga langsung dengan zona merah peringatan dini—termasuk wilayah Kabupaten Bireuen dan sekitarnya—diharapkan tetap waspada terhadap perubahan cuaca yang mendadak.
BMKG mengimbau warga untuk mengantisipasi dampak yang mungkin ditimbulkan, seperti penurunan jarak pandang bagi pengendara, potensi pohon tumbang akibat angin kencang, serta genangan air di kawasan dataran rendah. Warga juga disarankan untuk berlindung di bangunan yang kokoh saat petir mulai terjadi.














