- Tribune Indonesia
LANGSA – Unit Jatanras Satreskrim Polres Langsa mengungkap dugaan aksi pencurian Electronic Control Unit (ECU) mobil Daihatsu Grand Max yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Langsa. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SS (39), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
SS diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Alfamart, Jalan Ahmad Yani, Gampong Jawa Depan, Kecamatan Langsa Kota. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait hilangnya ECU kendaraan di wilayah hukum Polres Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah, SH, MH, Minggu (4/10/2026), mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukannya.
Saat dilakukan pengamanan dan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Di antaranya dua mata obeng ketok yang telah dimodifikasi atau diruncingkan serta sebuah kunci yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan mendatangi tempat penginapan SS di Hotel Langsa In. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian ECU mobil Daihatsu Grand Max di sejumlah lokasi lainnya di Kota Langsa.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mencatat sedikitnya sembilan lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya aksi pencurian ECU tersebut.
Sejumlah lokasi yang masuk dalam pengungkapan di antaranya kawasan Desa Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat; Desa Sungai Lueng dan sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Langsa Timur; Desa Lubuk Punti, Kecamatan Langsa Timur; serta kawasan Perumnas, Kecamatan Langsa Barat.

Selain itu, polisi juga mengungkap tiga laporan lainnya yang terjadi di area parkir CV Distribusindo Bintang/Gudang Distribusindo Susu Chimory di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama; garasi rumah di Jalan H Agus Salim, Dusun Bata, Desa Alue Beurawe; serta sebuah laundry karpet di Jalan Veteran, Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, dua mata obeng ketok yang telah dimodifikasi, satu kunci letter T, jaket, tas berisi pakaian, sepatu, helm, jam tangan dan dua buah topi.
Selanjutnya, SS bersama seluruh barang bukti yang diamankan diserahkan kepada piket Satreskrim Polres Langsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian ECU yang dilakukan di wilayah hukum Polres Langsa(#)
( Wan Atjeh )










