
ACEH TENGGARA — Borok dalam pengelolaan anggaran negara di sektor infrastruktur pedesaan kembali mencuat ke permukaan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan secara mendalam oleh tim Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia (LSM PPPI), ditemukan indikasi kuat praktik korupsi terselubung dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek rehabilitasi saluran irigasi.
Proyek yang disorot tajam tersebut adalah Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berlokasi di Desa Suka Makmur, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara. Berdasarkan papan plang informasi di lokasi, kegiatan ini dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp195.000.000, yang dikerjakan oleh kelompok pelaksana P3A Makmur Ara dengan masa waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender sejak SPMK 22 Juni 2026.
Mutu Fisik Memprihatinkan, Dihujat Warga karena Asal Jadi
Alih-alih mendatangkan kemakmuran bagi para petani setempat, proyek ratusan juta rupiah ini justru menuai kecaman keras. Berdasarkan peninjauan visual langsung di lapangan, kualitas fisik bangunan irigasi tampak sangat memprihatinkan dan jauh dari standar teknis konstruksi yang layak.
Adukan semen terlihat rapuh dan mudah hancur saat digenggam, struktur dinding saluran terlalu tipis, serta komposisi material diduga kuat menyalahi Rencana Anggaran Biaya (RAB) demi meraup keuntungan pribadi. Konstruksi yang rapuh ini mengancam umur bangunan yang diperkirakan tidak akan bertahan lama.

Arogan dan Sewenang-wenang: Proyek Terobos Lahan Warga Tanpa Izin
Tak hanya persoalan mutu fisik yang amburadul, investigasi lapangan juga membongkar fakta hukum yang mencengangkan sekaligus merugikan masyarakat. Pembangunan jalur irigasi tersebut terbukti menerobos dan mencaplok lahan milik warga setempat secara sepihak tanpa ada sosialisasi, musyawarah, atau izin resmi dari pemilik tanah.
Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di lokasi, pemilik lahan yang berinisial ZH meluapkan kemarahan serta kekecewaannya yang mendalam terhadap sikap aparat desa dan pelaksana proyek.
“Kepala desa tidak pernah memberitahukan kepada saya tentang pembangunan proyek tersebut! Proyek itu sama sekali tidak ada manfaatnya bagi saya. Kalau dari awal saya tahu, sejak awal pasti saya larang dibangun di atas tanah saya!” tegas ZH dengan nada geram.
Tindakan ini dinilai telah melanggar hak-hak dasar kepemilikan tanah warga dan mencerminkan buruknya tata kelola serta etika komunikasi pemerintah desa dalam menjalankan program negara.
Arrahim Angkat Bicara: Desak APH Tangkap Mafia Proyek dan Periksa Kepala Desa
Menyikapi pelanggaran ganda—mulai dari mutu fisik yang bobrok hingga penyerobotan lahan warga tanpa izin—Ketua Umum DPP LSM PPPI, Arrahim, langsung angkat bicara dengan nada sangat keras, tajam, dan tanpa kompromi.

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis di lapangan, ini sudah murni tindakan arogan, sewenang-wenang, dan pelecehan telak terhadap hak-hak rakyat! Uang negara Rp195 juta dari APBN 2026 dihamburkan untuk bangunan rapuh seperti kerupuk. Lebih parah lagi, tanah warga dicaplok seenaknya tanpa izin. Kepala desa dan pelaksana proyek P3A Makmur Ara harus bertanggung jawab penuh atas kekacauan ini!” tandas Arrahim dengan nada berapi-api di lokasi temuan.
Arrahim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat dirampok secara terstruktur melalui proyek-proyek “siluman” berkedok pemberdayaan kelompok masyarakat.
Atas temuan investigasi lapangan dan jeritan korban penyerobotan lahan tersebut, DPP LSM PPPI secara tegas melayangkan ultimatum kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik pihak Kepolisian maupun Kejaksaan di Kabupaten Aceh Tenggara.
“Kami mendesak APH untuk segera turun tangan melakukan audit fisik menyeluruh dan memeriksa Kepala Desa Suka Makmur serta ketua P3A Makmur Ara. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Panggil dan periksa pihak-pihak yang terlibat dalam persekongkolan jahat ini!” pungkas Arrahim.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik luas. Warga Desa Suka Makmur mendesak agar penegak hukum segera bergerak cepat menyelamatkan keuangan negara sekaligus memberikan keadilan bagi pemilik lahan yang dirugikan secara sepihak.***















