TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Polemik pengadaan 15.000 jilbab senilai Rp525 juta pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang terus menjadi perhatian publik.
namun, di tengah polemik tersebut, muncul sorotan yang mengarah kepada Ketua TP PKK Deli Serdang, Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan. Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Sumatera Utara menilai arah sorotan tersebut perlu diluruskan agar substansi persoalan tidak bergeser dari persoalan pengadaan barang pemerintah.
Sekjen LITPK Sumut, Rahmat Hidayat, mengatakan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan dalam penggunaan anggaran daerah semestinya diarahkan kepada proses pengadaan dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapannya.
“Kalau pengadaannya berada di Bagian Kesra, ya harus ditelusuri dari sana. Siapa yang mengusulkan, siapa yang menganggarkan, siapa yang melaksanakan pengadaan, siapa penyedianya, serta siapa yang bertanggung jawab secara administratif,” ujar Rahmat.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD. namun, pertanyaan tersebut harus diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan dan didukung dengan data serta bukti yang jelas.
Rahmat menilai penggunaan atau penerimaan barang oleh masyarakat tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan seseorang dalam proses pengadaan.
Kalau Ny. Jelita posisinya hanya sebagai penerima manfaat dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran maupun proses pengadaan, tentu harus ada bukti terlebih dahulu apabila kemudian dikaitkan dengan persoalan tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyebut, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam polemik tersebut, jilbab yang menjadi objek pembahasan didistribusikan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat. Karena itu, menurut Rahmat, perlu dibedakan antara pihak yang mengelola kegiatan dan pihak yang menerima manfaat dari kegiatan pemerintah.
Sebelumnya, Kabag Kesra Deli Serdang, Faisal Rahman Panjaitan, telah memberikan klarifikasi bahwa pengadaan 15.000 jilbab tersebut dilaksanakan melalui mekanisme resmi pemerintahan. Ia juga menyatakan kegiatan tersebut tidak melibatkan dan tidak memiliki keterkaitan dengan unsur Pengurus TP PKK Deli Serdang.
Klarifikasi tersebut, menurut LITPK Sumut, perlu menjadi bagian dari informasi yang diperiksa secara objektif agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan tersebut.
Rahmat menegaskan, pihaknya tidak sedang menyimpulkan adanya pelanggaran yang dilakukan Kabag Kesra maupun pihak tertentu. Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah membuka seluruh tahapan pengadaan secara transparan sesuai kewenangan aparat pemeriksa.
yang harus dijawab adalah siapa yang merencanakan, siapa yang menganggarkan, siapa yang melaksanakan proses pengadaan, siapa penyedianya, siapa yang menerima barang dan siapa yang menandatangani pertanggungjawaban anggaran,” katanya.
Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengadaan, maka pembuktiannya harus mengikuti dokumen, aliran anggaran, kontrak, proses pemilihan penyedia, volume barang, harga serta dokumen pertanggungjawaban.
dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada siapa yang menggunakan atau menerima barang, tetapi menelusuri keseluruhan proses sejak perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
jangan sampai pihak yang berada di ujung distribusi justru menjadi sasaran, sementara substansi persoalan pengadaan kehilangan fokus. Kalau memang ada persoalan, biarkan proses pemeriksaan membuktikannya berdasarkan dokumen dan kewenangan,” pungkas Rahmat.(TribuneIndonesia)




















