Jerat Korporasi dan Pejabat BPN, KPK Usut Tuntas Klaster Suap Sengketa Lahan Summarecon

- Editor

Kamis, 17 September 2026 - 06:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dok. Istimewa)

(Dok. Istimewa)

​Jakarta | Tribuneindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan delapan orang tersangka kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/09/26).

​Langkah tegas penyidik komisi antirasuah tersebut merupakan hasil pengungkapan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berawal dari aduan masyarakat.

​Pelaksana tugas juru bicara KPK mengumumkan penetapan status hukum para tersangka tersebut dalam konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9).

​Pihak lembaga rasuah menyebutkan bahwa skandal korupsi pada sektor pertanahan ini sangat berpotensi merusak tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.


​Oleh karena itu, KPK mendesak jajaran Kementerian ATR/BPN agar segera membenahi sistem tata kelola pertanahan sekaligus memperkuat integritas seluruh aparaturnya.


​Berdasarkan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK, penyidik menemukan celah kerawanan suap dan gratifikasi, khususnya pada prosedur pencatatan serta penghapusan blokir sertifikat tanah.

​Komisi antirasuah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perbaikan sistem di tubuh BPN, sembari mengajak publik aktif melaporkan setiap bentuk penyimpangan pelayanan.

​Dalam perkara ini, KPK menjerat satu pejabat tinggi BPN, yakni LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

​Tersangka kedua dari unsur pemerintah adalah SON yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I.

​Penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Summarecon berinisial ADR sebagai tersangka dari pihak korporasi.

​Selain pimpinan pengembang properti tersebut, KPK menahan LEV yang berasal dari pihak swasta.

​Empat tersangka tersisa merupakan pihak swasta yang diduga bertindak sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, yakni FEZ, ERW, MF, serta ARF.

Penyidikan penyidik KPK mengelompokkan tindak pidana korupsi yang menyeret para tersangka ke dalam dua klaster utama.


Klaster pertama berfokus pada perkara dugaan suap yang dipicu oleh konflik sengketa tanah antara PT Summarecon dengan ahli waris pemilik lahan di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  ​Penyerahan SK Kewarganegaraan di Bitung, Wali Kota Hengky Honandar Dorong Penuntasan Status Warga Filipina-Sangihe

​Sengketa bermula saat PT Summarecon mengajukan permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

​Pemilik tanah lantas melayangkan gugatan ke PTUN Bandung untuk membatalkan sembilan dokumen SHGB milik PT Summarecon yang diterbitkan Kanwil BPN Jawa Barat dan Kantah Bogor.

​Guna meredam sengketa, Kantah Bogor memfasilitasi mediasi yang mendorong pemilik tanah mengajukan pemblokiran SHGB PT Summarecon sekaligus mencabut gugatan PTUN.

​Perwakilan PT Summarecon berinisial YA kemudian menemui ERW untuk meminta bantuan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB kepada SON, namun SON sempat menolak jika tanpa perintah atasan.

​Memasuki awal Agustus 2026, SON melalui ERW menyaratkan imbalan sebesar Rp2 miliar, meskipun PT Summarecon hanya menyanggupi pembayaran senilai Rp1,5 miliar.

​ADR lantas menyerahkan uang suap Rp1,5 miliar kepada ERW lewat intermediaries YA dan LEV pada 27 Agustus 2026, di mana ERW meneruskan Rp200 juta kepada SON untuk mengeksekusi pembukaan blokir.

​Sementara pada klaster kedua, KPK membongkar praktik penerimaan gratifikasi berskala besar terkait pengurusan mutasi-promosi jabatan dan manipulasi pelayanan pertanahan.

​ERW diduga mengantongi fee Rp2,1 miliar terkait HGB PT BPA dan menyetorkan Rp1,8 miliar ke ARF, sedangkan LMP bersama ARF diduga menerima gratifikasi Rp8 miliar serta setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026.

​ARF bertindak selaku pengepul dana korupsi dari ERW dan MF di tingkat Kantah hingga Kementerian sebelum mengalirkannya ke FEZ sebagai penampung utama, di mana KPK sukses menyita total barang bukti senilai Rp106,3 miliar termasuk uang tunai Rp31,86 miliar, 2,61 juta USD, 1,97 juta SGD, serta valuta asing lainnya dari rumah ARF, LEV, ZNM, dan SON.

(∗–talia)

Berita Terkait

Surat Pembatalan Tugas dr. Laura Belum Dijawab Bupati, Dokter Tetap Layani Pasien Anak
Surat Pembatalan Penugasan dr. Laura Belum Jelas, Pemkab Raja Ampat Belum Beri Kepastian
Polemik Penugasan dr. Laura Christanty: Antara Dasar Hukum dan Keberlanjutan Layanan RSUD Waisai
GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi
Perkuat Ekonomi Daerah, Wali Kota Hengky Honandar Serap Arahan Presiden Prabowo di Rakornas TPAKD
GEGER! DPRK Raja Ampat Kompak Tolak Pemindahan dr. Laura, Bupati Diminta Batalkan Surat Tugas
Kapolres Raja Ampat Perkuat Sinergi dengan Anggota DPR Papua Barat Daya Jamalia Tafalas dan Frangky Umpain
Anwar Kopong Ucapkan Selamat HUT ke-62 Partai Golkar, Tegaskan Komitmen Mengutamakan Kepentingan Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:06

25 Bangunan Terbakar di Telege Jernih, 23 Kepala Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Senin, 2 November 2026 - 15:18

Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Ajak Pengguna Jalan Jaga Kebersihan Rest Area demi Kenyamanan Bersama

Senin, 2 November 2026 - 10:44

Hampir Sepekan Berpolemik, Nasib Dokter Laura di RSUD Raja Ampat Temukan Titik Terang

Senin, 2 November 2026 - 10:13

Tragedi Senin Pagi di Gayo Lues: 22 Rumah, Mushala, dan Balai Adat Ludes Terbakar

Senin, 2 November 2026 - 06:54

Gotong Royong Rampung, Jalan Darurat Natam-Darul Hasanah Kembali Bisa Dilalui Kendaraan

Senin, 2 November 2026 - 03:20

Bukan Sekadar Tilang, Polres Bireuen Ajak Warga Jadi Pelopor Keselamatan Lewat Operasi Patuh Seulawah 2026

Senin, 2 November 2026 - 02:07

Kapolres Bireuen Ajak Siswa SMAN 1 Bireuen Jadi Pelopor Kamtibmas dan Keselamatan Berlalu Lintas

Senin, 2 November 2026 - 00:50

Kawal Hak Sipil Warga Keturunan Filipina, Korlap Sartika Manuel Apresiasi Langkah Kemenkumham dan Pemkot Bitung

Berita Terbaru