RAJA AMPAT – Tribuneindonesia.com, Harga tiket kapal cepat rute Sorong–Waisai kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga Raja Ampat mempertanyakan adanya biaya tambahan pada tiket keberangkatan dari Sorong menuju Waisai yang disebut mencapai sekitar Rp12 ribu.
Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, harga tiket yang sebelumnya berada di kisaran Rp125 ribu menjadi lebih tinggi ketika calon penumpang melakukan pembelian atau proses boarding dari Sorong menuju Waisai.
Kondisi tersebut dinilai meresahkan, terutama bagi masyarakat Raja Ampat yang secara rutin melakukan perjalanan pulang-pergi antara Waisai dan Sorong untuk berbagai keperluan.
Pertanyaan publik tidak hanya berkaitan dengan besaran biaya tambahan tersebut, tetapi juga mengenai pihak yang menetapkan, tujuan pemungutan, serta dasar resmi yang mengaturnya.
Dalam konfirmasi kepada kepala cabang kapal cepat PT Belibis di Waisai maupun Sorong, pihak cabang disebut menyampaikan bahwa biaya tambahan tersebut bukan berasal dari perusahaan, melainkan berkaitan dengan bagian penjualan tiket.
Berikut pernyataan Kepala Cabang Sorong:
“Maaf, Pak. Untuk biaya Rp12 ribu (boarding) bukan bagian dari kami. Bapak dapat langsung menanyakannya kepada loket terkait atau pemerintah daerah.”
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Jika benar biaya tambahan tersebut bukan merupakan kebijakan perusahaan, publik meminta penjelasan secara terbuka mengenai pihak yang menetapkan biaya tersebut, mekanisme pemungutannya, serta pihak yang menerima atau mengelola dana tersebut.
Apabila terdapat biaya tambahan sekitar Rp12 ribu untuk setiap penumpang, nilainya dapat menjadi cukup besar jika dikalikan dengan jumlah penumpang setiap hari.
Sebagai gambaran, apabila terdapat 200 penumpang per hari dan masing-masing dikenai biaya tambahan Rp12 ribu, nilainya mencapai sekitar Rp2,4 juta per hari. Jika berlangsung selama 30 hari, jumlah tersebut dapat mencapai sekitar Rp72 juta per bulan.
Namun, angka tersebut masih merupakan simulasi berdasarkan asumsi 200 penumpang per hari dan belum dapat dianggap sebagai jumlah penerimaan sebenarnya tanpa adanya data resmi mengenai jumlah penumpang dan transaksi tiket.
Karena itu, masyarakat meminta agar persoalan tersebut tidak dibiarkan tanpa kejelasan.
Warga mendesak DPRK Raja Ampat segera memanggil pihak perusahaan, pengelola penjualan tiket, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
DPRK juga dinilai perlu memastikan apakah biaya tambahan tersebut memiliki dasar hukum, keputusan resmi, atau ketentuan tarif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan semakin menguat karena masyarakat menyebut adanya perbedaan antara rute Sorong–Waisai dan Waisai–Sorong. Tiket dari Waisai menuju Sorong disebut tetap berada pada kisaran Rp125 ribu, sedangkan tiket dari Sorong menuju Waisai dikenai biaya tambahan.
Perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan mengenai adanya pungutan yang tidak diketahui dasar dan peruntukannya.
Pertanyaan publik kini adalah: siapa yang menetapkan biaya tambahan tersebut, apa dasar pemungutannya, dan kepada siapa dana tersebut disetorkan?
Masyarakat Raja Ampat berharap DPRK bersama pemerintah daerah dan pihak terkait segera memberikan penjelasan secara terbuka, sehingga tarif transportasi laut yang menjadi kebutuhan utama masyarakat tidak menimbulkan keresahan maupun spekulasi di tengah publik.




















