Pemusnahan barang bukti jenis sabu dan ganja di halaman Mapolres Aceh Tenggara
Aceh Tenggara/tribumeindonesia.com Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
Pemusnahan barang bukti jenis sabu dan ganja di laksanakan di halaman Mapolres setempat, Rabu (9/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dan ganja yang sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan laboratorium kriminalistik serta penyisihan untuk kepentingan proses hukum.
Berdasarkan LP/A/56/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES ACEH TENGGARA/POLDA ACEH tanggal 21 Juli 2026, dengan lokasi kejadian di Desa Lawe Lubang Indah, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 105,22 gram.
Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium kriminalistik sebanyak 10,05 gram, barang bukti yang kemudian dimusnahkan sebanyak 90,97 gram.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka SR alias PG dan kawan-kawan (dkk).
Selanjutnya, berdasarkan LP/A/61/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES ACEH TENGGARA/POLDA ACEH tanggal 7 Agustus 2026, dengan lokasi kejadian di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, petugas mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 4.700 gram.
Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium kriminalistik sebanyak 68,55 gram, barang bukti ganja yang dimusnahkan mencapai 4.631,45 gram.
Dalam perkara tersebut, tersangka yang diamankan yakni SJL alias U.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap para pelaku, tetapi juga melalui langkah-langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegas Kapolres.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika.
Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhry, S.E., M.M., mengapresiasi langkah dan kinerja Polres Aceh Tenggara dalam mengungkap serta memberantas peredaran narkotika di daerah tersebut.
Ia menilai pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.
“Kami memberikan apresiasi kepada Polres Aceh Tenggara yang terus melakukan upaya pemberantasan narkotika. Ini merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dan masyarakat Aceh Tenggara dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Bupati.
Bupati juga mengajak masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh agama, keluarga, dan seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan Aceh Tenggara yang aman dan terbebas dari narkoba.
“Pemerintah daerah siap mendukung langkah-langkah kepolisian dalam memberantas narkoba
Sebelum berita ini diturunkan Bupati berpesan kepada seluruh jajaran aparatur negara dan masyarakat untuk sama menjaga agar pemuda pemudi Aceh tenggara terhindar dari obat obatan yang merusak masa depannya dan bebas dari dunia narkoba dan narkotika dan sejenisnya tandasnya.
Press_abdgani (gasekk)





















