Bitung | Tribuneindonesia.com – Praktik intimidasi dan dugaan pemerasan yang mengatasnamakan insan pers kembali mencederai lingkungan pendidikan di Kota Bitung, Kamis (10/09/26).
Insiden ini menimpa Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Bitung, Arismiyati Soeri, yang menjadi korban modus penggalangan dana fiktif hingga pemberitaan sepihak oleh tiga oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Kejadian bermula saat ketiga oknum tersebut mendatangi SMA Muhammadiyah Bitung untuk meminta sumbangan dana kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Media Group TNI-Polri sebuah gabungan enam media di Sulawesi Utara.
Mereka menyodorkan proposal lembar partisipasi kegiatan yang rencananya bertempat di Hotel Four Points Manado pada 25–26 September 2026.
Untuk meyakinkan pihak sekolah, para oknum memamerkan daftar donasi yang mencantumkan rincian sumbangan dari sejumlah sekolah lain:
- SMKN 1 Bitung: Rp2.000.000
- SMAN 3 Bitung: Rp1.000.000
- SMK 3 Bitung: Rp1.000.000
- SMPN 7 Bitung: Rp1.000.000
Merasa terbeban dengan nominal yang tertera pada proposal, Arismiyati menyampaikan keterbatasan anggaran sekolahnya.
“Mohon maaf pak, saya cuma punya uang Rp500.000,”
ungkap Arismiyati saat memberikan klarifikasi mengenai kemampuan finansial pihak sekolah.
Para oknum menyetujui nominal tersebut, dan Arismiyati segera mendokumentasikan bukti serah terima uang beserta lembar donasi untuk keperluan administrasi.
Pemberitaan Memojokkan dan Pemerasan Berkedok Take Down
Masalah berlanjut setelah ketiga pria tersebut meninggalkan sekolah. Portal berita PortalNews.my.id mendadak menayangkan artikel yang memojokkan SMA Muhammadiyah Bitung.
Berita tersebut menuduh tiga orang guru membolos tanpa izin kepala sekolah, serta mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara untuk memeriksa kehadiran tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bitung, Muhammad Rusdi Baso, S.E., bersama Wakil Ketua PDM Hasan Harun, S.Pd.I., langsung meninjau lokasi.
Mereka menemukan fakta bahwa para guru tersebut hanya keluar sebentar untuk urusan pribadi dan langsung kembali bertugas.
“Mereka guru-guru tersebut izin ke rumah, setelah itu mereka kembali lagi ke sekolah,”
tegas Arismiyati mengklarifikasi tuduhan itu di hadapan Tim Pengawas Wilayah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam penelusuran bersama, Tim Dinas Pendidikan Provinsi membongkar kebohongan daftar sumbangan yang ditunjukkan para oknum. Empat sekolah yang tercantum dalam proposal menegaskan tidak pernah menyetor uang sepeser pun.
Intimidasi semakin meruncing ketika Arismiyati menghubungi salah satu oknum untuk meminta penghapusan artikel bohong tersebut.
Oknum wartawan itu justru mematok tarif sebesar Rp1.000.000 per media sebagai syarat pencabutan berita (take down). Karena narasi tersebut sudah terbit di tiga portal media online, oknum tersebut menuntut total uang sebesar Rp3.000.000.
Langkah Hukum dan Sikap Responsi PWI Bitung
Aksi transaksional dan penyebaran berita palsu ini dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, perbuatan tersebut berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) terkait penyebaran informasi palsu dan pengancaman elektronik.
Tim Pengawas Wilayah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara mendesak agar aparat hukum mengusut tuntas kasus ini.
“Kami juga selaku Tim Pengawas dari wilayah provinsi memohon kepada pihak PWI untuk bisa membantu pihak SMA Muhammadiyah dalam penyelesaian kasus tersebut,”
pungkasi perwakilan Tim Provinsi.
Menanggapi gejolak ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung, Muaz Taizar Basalama, meminta seluruh masyarakat dan pihak sekolah untuk menyikapi persoalan secara jernih serta tidak mudah terprovokasi oleh opini publik yang belum terverifikasi.
”Kami mengimbau kepada para narasumber, baik di lingkungan instansi pemerintah maupun lembaga pendidikan seperti SMA Muhammadiyah Kota Bitung, agar lebih bijak dan cermat ketika menemui awak media atau wartawan di lapangan. Pastikan legalitas dan profesionalisme media tersebut, terutama di tengah maraknya media yang sengaja mencatut nama-nama lembaga resmi hanya untuk menaikkan kredibilitas tanpa ada hubungan struktural yang sah,”
jelas Muaz kepada awak media.
Muaz juga menyoroti maraknya penggunaan nama lembaga negara seperti KPK dan Polri oleh oknum media demi mendongkrak citra secara ilegal.
Langkah penertiban ini sejalan dengan arahan Dewan Pers pada 5 Agustus 2025 yang melarang keras pemanfaatan nama instansi resmi tanpa jalur struktural yang sah.
”PWI Kota Bitung konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi literasi media massa serta media sosial, khususnya di dunia pendidikan, agar pihak sekolah tidak mudah terintimidasi atau terkecoh. Penegasan ini senada dengan instruksi Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli. Mengenai praktik pencatutan nama institusi maupun pelanggaran hukum lainnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku,”
tegas Ketua PWI Kota Bitung menutup keterangannya. (Tim)



















