RAJA AMPAT – Tribuneindonesia.com, Ketua Lembaga Institut USBA, Carles Imbir, menegaskan bahwa pengakuan Orang Asli Papua (OAP) di Raja Ampat tidak bisa hanya berdasarkan dokumen administratif. Sejarah, marga, struktur suku, dan mekanisme adat juga harus dipertimbangkan.
Carles menyoroti belum adanya payung adat bersama bagi seluruh dewan adat suku di Raja Ampat. Menurutnya, pengakuan seseorang harus diputuskan melalui marga atau suku.“Kalau sudah diputuskan di marga atau di suku soal pengakuan atau diakui, maka bisa diumumkan kepada seluruh suku yang ada di Raja Ampat,” ujar Carles melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/9/2026).
Melanesia Memiliki Cakupan Luas
Carles menjelaskan, wilayah Melanesia membentang dari Fiji hingga Nusa Tenggara Timur. Di Papua, wilayahnya mencakup Gag di Raja Ampat hingga Sota, Merauke.
Menurutnya, pembahasan masyarakat Papua Melanesia perlu mempertimbangkan keberadaan suku-suku asli yang telah lama membangun tatanan sosial dan adat di Raja Ampat.
Raja Ampat Memiliki Sedikitnya 20 Sub-Suku
Berdasarkan pemetaan Institut USBA, Raja Ampat memiliki sedikitnya 20 sub-suku yang umumnya berada dalam dua rumpun bahasa, yaitu Maya dan Byak.
Setiap komunitas memiliki struktur dan kepemimpinan adat masing-masing.“Masing-masing berkuasa dan mengatur sub-suku serta marga-marganya sendiri,” katanya.
Karena itu, Carles menilai Raja Ampat membutuhkan lembaga adat bersama yang menaungi seluruh dewan adat suku.
Pemda Diminta Fasilitasi Pertemuan Adat
Carles meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memfasilitasi pertemuan seluruh unsur masyarakat adat untuk membentuk lembaga adat daerah dan peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat hukum adat.
“Diharapkan pemerintah daerah bisa memfasilitasi pertemuan adat yang muaranya adalah pembentukan peraturan daerah mengenai perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat Raja Ampat,” katanya.
Menurutnya, mekanisme bersama diperlukan untuk menyelesaikan persoalan adat, termasuk pengangkatan Bapa Afu dan kasus Pa Riko.
Carles menegaskan, pengakuan OAP tidak boleh diputuskan sepihak.namun, Keputusan marga atau suku harus dihormati dan disampaikan kepada komunitas adat lainnya.
“Kalau sudah diputuskan di marga atau di suku soal pengakuan atau diakui, maka bisa diumumkan kepada seluruh suku yang ada di Raja Ampat,” pungkasnya.





















