- Dua Tahun Kasus Wartawan Digantung, Suta Widhya: Reformasi Polri Mirip Kerupuk Masuk Angin, Siap Laporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri
tribuneindonesia
Jakarta,- Tahap kesabaran ada batasnya. Ketua Tim Kuasa Hukum Ade Nuryogi Yana, Suta Widhya, S.H., akhirnya mengambil langkah keras: menyiapkan laporan resmi ke Kepala Divisi Propam Mabes Polri.
Bukan tanpa alasan. Laporan Polisi Nomor LP/B/1499/VIII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JBR yang dibuat pada 18 Agustus 2024 di Polres Bogor, hingga 5 September 2026, tidak bergerak satu milimeter pun.
Faktanya terang benderang:
Korban adalah wartawan media online. Waktu kejadian 17 Agustus 2024, tepat saat bangsa merayakan kemerdekaan. Lokasi di Sukamakmur, Bogor. Akibat pemukulan berulang ke wajah dan mulut, korban mengalami luka robek, satu gigi copot, satu patah, satu goyang. Pasal yang disangkakan jelas: 351 dan 352 KUHPidana tentang penganiayaan.
Lalu apa yang dikerjakan Polres Bogor selama 24 bulan? Nihil!
“Inilah wajah asli Reformasi Polri yang kita teriakkan bertahun-tahun. Mirip kerupuk masuk angin. Kelihatannya mekar besar di slogan Presisi, tapi begitu digigit, melempem, tidak ada krenyesnya sama sekali,” sindir Suta Widhya dengan pedas, Sabtu (5/9).
Suta menilai, mandeknya kasus ini bukan sekadar lambat, tapi cerminan sistemik dari budaya impunitas di tubuh Polri. Kasus rakyat kecil, apalagi wartawan, dibiarkan membusuk di meja penyidik. Sementara kasus yang viral atau melibatkan orang berkuasa, bisa lari maraton penyelesaiannya.
Ada tiga kegagalan fatal yang akan dilaporkan ke Kadiv Propam:
*1. Kegagalan Profesionalitas:* SP2HP tidak pernah diberikan secara berkala sebagaimana Perkap No. 12 Tahun 2016. Korban dibiarkan buta informasi selama dua tahun.
*2. Kegagalan Akuntabilitas:* Tidak ada penetapan tersangka padahal unsur pidana, visum, dan saksi sudah cukup. Ada dugaan penyidik tidak berani atau tidak mau menindak pelaku.
*3. Kegagalan Reformasi Kultural:* Jargon Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) hanya menjadi tempelan spanduk. Di lapangan, yang terjadi adalah pembiaran.
“Kami tidak hanya melaporkan oknum penyidiknya. Kami melaporkan matinya sistem pengawasan. Untuk apa ada Wasidik, Itwasum, Propam di tingkat Polres dan Polda kalau kasus dua tahun bisa lolos dari radar mereka?” tegas Suta.
Langkah ke Mabes Polri ini, menurut Suta, adalah ujian terakhir bagi Kapolri. Apakah reformasi yang didengungkan itu serius, atau hanya kerupuk masuk angin yang tidak lagi renyah di seminar tapi alot saat berhadapan dengan kepentingan.
“Jika nantinya Kadiv Propam juga diam, maka lengkap sudah bukti bahwa reformasi Polri telah mati. Dan jangan salahkan publik jika kepercayaan terhadap institusi ini anjlok ke titik nol, seperti yang terjadi di Nepal. Rakyat bisa muak,” tutupnya.
Tim kuasa hukum memberi tenggat 7 hari kepada Polres Bogor untuk membuka kembali dan memberikan SP2HP resmi, sebelum laporan ke Mabes Polri dilayangkan secara resmi dengan tembusan ke Kompolnas dan Komisi III DPR RI.





















