Bitung | Tribuneindonesia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung mempertegas komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dan pungutan liar di lingkungan pemerintahan, Selasa (02/09/26).
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bitung kini resmi dilarang keras menerima pemberian dalam bentuk apa pun saat menjalankan tugas pelayanannya kepada masyarakat.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan integritas dan profesionalisme birokrasi di kota tersebut tetap terjaga.
Kebijakan pembatasan gratifikasi ini menjadi bukti nyata kontribusi Pemkot Bitung untuk mendukung gerakan nasional “Indonesia Berani Jujur tanpa Korupsi”.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh bentuk layanan publik di Kota Bitung harus berjalan secara transparan, adil, dan berorientasi penuh pada kepentingan warga tanpa adanya imbalan tidak sah.
Untuk mengawal penerapan aturan tersebut, Pemkot Bitung telah menyediakan fasilitas pengaduan khusus bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran.
Warga yang melihat atau mengindikasikan adanya praktik pungutan liar maupun gratifikasi dapat langsung melaporkan temuan mereka melalui kanal WhatsApp resmi “Lapor Pak Wali”.
Masyarakat dapat mengirimkan laporan secara langsung ke nomor 082395961275 dengan melampirkan bukti-bukti pendukung yang valid.
Tim dari kanal “Lapor Pak Wali” menyatakan kesiapannya untuk merespons dan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk demi menjaga kebersihan tata kelola pemerintahan.
Melalui sinergi antara ketegangan aturan internal dan partisipasi aktif masyarakat, Pemkot Bitung optimistis mampu menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Pemerintah berharap keberanian warga dalam melapor dapat menjadi benteng utama dalam mengikis habis praktik korporasi di sektor pelayanan publik. (kiti)


























