TribuneIndonesia.com I Deli Serdang -Aliran anggaran senilai hampir Rp8 miliar berubah arah. Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tidak terserap sepanjang Januari Juni 2026 dipilih sebagai sumber pembiayaan pengadaan peralatan penanganan banjir dan normalisasi sejumlah titik rawan genangan. Perubahan orientasi belanja itu sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai penyebab rendahnya penyerapan hak aparatur sipil negara.
Keputusan tersebut disampaikan dr. H. Asri Ludin Tambunan saat apel gabungan, pada Senin :3 Agustus 2026. Dana TPP yang tidak tersalurkan dinilai lebih bermanfaat apabila dialihkan untuk kebutuhan pengendalian banjir serta pekerjaan normalisasi saluran air.
Lebih kurang hampir Rp8 miliar TPP yang tidak dipakai sepanjang Januari hingga Juni. Anggaran itu digerakkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya pembelian alat penanganan banjir dan normalisasi beberapa titik,” ujarnya.
Data yang dipaparkan menunjukkan hanya 45,84 persen aparatur sipil negara menerima TPP penuh hingga Juni 2026. Angka itu memperlihatkan lebih dari separuh aparatur belum memperoleh tambahan penghasilan sesuai ketentuan. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembayaran hak pegawai, melainkan juga menjadi indikator disiplin administrasi serta capaian kinerja.
Evaluasi kemudian diarahkan pada faktor-faktor yang memengaruhi pencairan TPP. Disiplin kehadiran, pemenuhan laporan kinerja harian, serta capaian indikator penilaian menjadi bagian yang diperiksa. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar pembinaan bagi aparatur yang belum memenuhi persyaratan penerimaan TPP secara utuh.
BKPSDM mendapat tugas menyusun profil aparatur yang belum memperoleh TPP penuh. Hasil pemetaan diteruskan kepada masing-masing perangkat daerah sebagai bahan evaluasi dan pembinaan. Langkah tersebut memperlihatkan bahwa persoalan TPP tidak dipandang semata-mata sebagai urusan administrasi keuangan, melainkan berkaitan erat dengan kualitas kinerja aparatur.
di sisi lain, pengalihan anggaran membuka ruang perhatian baru. Dana yang semula dialokasikan sebagai tambahan penghasilan aparatur berubah fungsi menjadi belanja penanganan banjir. Kebijakan itu menimbulkan kebutuhan akan pengawasan terhadap proses pengadaan peralatan, penentuan lokasi normalisasi, serta efektivitas penggunaan anggaran agar benar-benar menjawab persoalan banjir yang berulang.
Bagi aparatur sipil negara, rendahnya penyerapan TPP menjadi sinyal perlunya perbaikan disiplin dan pemenuhan target kerja. Bagi masyarakat, perubahan arah anggaran tersebut akan diukur dari hasil akhirnya.apakah mampu mengurangi banjir dan memperbaiki sistem drainase di titik-titik yang selama ini kerap menjadi langganan genangan.(Ilham Gondrong)



















