Subulussalam –tribuneindonesia.com. Di tengah munculnya polemik mengenai dugaan alokasi anggaran Rp500 juta dari APBK Kota Subulussalam kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, publik diingatkan agar tidak mencampuradukkan pelaksanaan tugas Kejaksaan dengan kebijakan penganggaran yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dan DPRK.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Andie Saputra, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen Reza Badia Sirait, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Subulussalam tetap fokus menjalankan tugas konstitusional dalam mendampingi pemerintah desa agar pengelolaan Dana Desa tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara telah melaksanakan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Penanggalan Barat. Kegiatan ini bertujuan mencegah penyimpangan serta meningkatkan kepatuhan hukum aparatur desa,” ujar Reza kepada awak media.
Pendampingan tersebut meliputi seluruh tahapan pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban. Tujuannya jelas, yakni memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat.
Menyikapi pemberitaan yang berkembang mengenai dugaan bantuan anggaran Rp500 juta kepada Kejaksaan Negeri Subulussalam, berbagai kalangan menilai pemberitaan tersebut tidak boleh diarahkan seolah-olah Kejaksaan menjadi pihak yang harus dipersalahkan.
Perlu ditegaskan, Kejaksaan bukanlah lembaga yang menetapkan APBK. Keputusan mengenai pemberian hibah, bantuan, atau bentuk dukungan anggaran daerah merupakan kewenangan Pemerintah Kota bersama DPRK sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila ada pihak yang mempertanyakan skala prioritas penggunaan APBK di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami tekanan, maka yang semestinya dimintai penjelasan adalah pihak yang menyusun, mengusulkan, dan menyetujui anggaran tersebut, bukan institusi Kejaksaan yang menjalankan tugas negara.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Subulussalam justru aktif melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi melalui pendampingan hukum kepada pemerintah desa. Upaya preventif tersebut bertujuan menyelamatkan keuangan negara, menghindarkan aparatur desa dari persoalan hukum, serta memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan.
Menyeret Kejaksaan ke dalam polemik politik anggaran tanpa dasar yang jelas dinilai tidak hanya berpotensi menyesatkan opini publik, tetapi juga dapat mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya. Kritik terhadap kebijakan anggaran merupakan hak setiap warga negara, namun harus diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, bukan kepada institusi penegak hukum yang menjalankan amanat undang-undang.
Kejaksaan Negeri Subulussalam menegaskan akan terus bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas dalam mengawal pengelolaan keuangan negara serta mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Redaksi: Syahbudin Padang















