Jangan Seret Kejaksaan ke Polemik APBK! Pendampingan Dana Desa Adalah Amanat Negara, Bukan Beban Daerah

- Editor

Senin, 20 Juli 2026 - 11:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam –tribuneindonesia.com. Di tengah munculnya polemik mengenai dugaan alokasi anggaran Rp500 juta dari APBK Kota Subulussalam kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, publik diingatkan agar tidak mencampuradukkan pelaksanaan tugas Kejaksaan dengan kebijakan penganggaran yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dan DPRK.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Andie Saputra, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen Reza Badia Sirait, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Subulussalam tetap fokus menjalankan tugas konstitusional dalam mendampingi pemerintah desa agar pengelolaan Dana Desa tidak menimbulkan persoalan hukum.

“Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara telah melaksanakan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Penanggalan Barat. Kegiatan ini bertujuan mencegah penyimpangan serta meningkatkan kepatuhan hukum aparatur desa,” ujar Reza kepada awak media.

Pendampingan tersebut meliputi seluruh tahapan pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban. Tujuannya jelas, yakni memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat.

Menyikapi pemberitaan yang berkembang mengenai dugaan bantuan anggaran Rp500 juta kepada Kejaksaan Negeri Subulussalam, berbagai kalangan menilai pemberitaan tersebut tidak boleh diarahkan seolah-olah Kejaksaan menjadi pihak yang harus dipersalahkan.

Perlu ditegaskan, Kejaksaan bukanlah lembaga yang menetapkan APBK. Keputusan mengenai pemberian hibah, bantuan, atau bentuk dukungan anggaran daerah merupakan kewenangan Pemerintah Kota bersama DPRK sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Jeritan Penggali Kubur Gaji Kecil, Pembayaran Tersendat, Janji Pemkab Tinggal Harapan

Karena itu, apabila ada pihak yang mempertanyakan skala prioritas penggunaan APBK di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami tekanan, maka yang semestinya dimintai penjelasan adalah pihak yang menyusun, mengusulkan, dan menyetujui anggaran tersebut, bukan institusi Kejaksaan yang menjalankan tugas negara.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Subulussalam justru aktif melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi melalui pendampingan hukum kepada pemerintah desa. Upaya preventif tersebut bertujuan menyelamatkan keuangan negara, menghindarkan aparatur desa dari persoalan hukum, serta memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan.

Menyeret Kejaksaan ke dalam polemik politik anggaran tanpa dasar yang jelas dinilai tidak hanya berpotensi menyesatkan opini publik, tetapi juga dapat mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya. Kritik terhadap kebijakan anggaran merupakan hak setiap warga negara, namun harus diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, bukan kepada institusi penegak hukum yang menjalankan amanat undang-undang.

Kejaksaan Negeri Subulussalam menegaskan akan terus bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas dalam mengawal pengelolaan keuangan negara serta mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Redaksi: Syahbudin Padang

Berita Terkait

Hutama Karya Kembangkan Rest Area 14 Hektare di Tol Kutepat, Dukung Wisata Danau Toba dan UMKM Lokal
Konsolidasi Akbar 6 Kabupaten di Meulaboh: Langkah Konstitusional Menuju Terbentuknya Provinsi Aceh Barat Selatan
Banjir Hambat Arus Lalu Lintas, Brimob Aceh Sigap Membantu Masyarakat Di Subulussalam
PEPABRI, PENA PUJAKESUMA dan Tokoh Masyarakat Aceh Tamiang Kompak Lawan Narkoba: Rusak Akhlak, Hancurkan Generasi Bangsa!
AKURASI PEMBERITAAN MEDIA PMC DIPERTANYAKAN, AKTIVIS JAMBI DESAK VERIFIKASI DAN KLARIFIKASI
Satreskrim Polres Simeulue Pasang Baliho, Tegaskan Imbauan Penertiban BBM Bersubsidi
INNALILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UN, HJ. NURBAYAH (OMA BAYUT) BINTI SLEMAT JOHAR WAFAT DI JAKARTA, JENAZAH DIRENCANAKAN DIBAWA KE TEBING TINGGI
URGENT KEMANUSIAAN! SITI MUNAWAROH BUTUH 1 KANTONG DARAH O POSITIF, KELUARGA MENGGUGAH KEPEDULIAN RELAWAN DAN MASYARAKAT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:53

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Aceh: Hujan Lebat dan Angin Kencang Meluas hingga Pukul 20:05 WIB

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30

Pajak MBLB Proyek P3-TGAI Nihil, Pemkab Aceh Tenggara Gigit Jari

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:26

Polsek Samalanga Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Bireuen

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:24

Perkuat Resiliensi Warga, BRIN dan Bappeda Bireuen Gagas Perlindungan Sosial Adaptif Pascabencana

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:57

Camat Muliyadi Resmi Tutup MTQ ke-38 Jangka, Ajak Keuchik Hidupkan Balai Pengajian Anak

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:18

Anggaran Ada Tapi Gaji Ditahan? Misteri 6 Bulan Hak Pengurus Baitul Mal Aceh Tenggara yang Menguap

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:14

Sarat Nilai Sosial, UNIKI Bireuen Peringati Maulid Nabi 1448 H dan Santuni Anak Yatim

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:03

NSS Grong Grong: Pameran Pro Vaganza di Sigli, Banjir Hadiah untuk Pembeli Honda

Berita Terbaru