PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN

- Editor

Kamis, 18 Juni 2026 - 04:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIMBUNEINDONESIA  | ACEH TENGGARA – Pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 di Kabupaten Aceh Tenggara menuai sorotan serius. Hasil investigasi lapangan Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK RI) menemukan sejumlah pekerja konstruksi diduga bekerja tanpa perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memadai.

 

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan proyek, mengingat pekerjaan yang dilaksanakan merupakan proyek pemerintah dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah.

 

Dari dokumentasi lapangan yang diperoleh, terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan helm keselamatan, rompi pelindung, sarung tangan maupun sepatu keselamatan. Bahkan terdapat aktivitas pekerjaan pada bagian bangunan yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: di mana peran pelaksana proyek, pengawas lapangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penerapan standar keselamatan kerja?

 

Padahal ketentuan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja bukan sekadar formalitas administrasi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja secara tegas mengatur kewajiban perlindungan terhadap tenaga kerja. Demikian pula Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 yang mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada setiap pekerjaan konstruksi.

 

Jika benar standar K3 diabaikan, maka hal tersebut bukan hanya menyangkut keselamatan pekerja, tetapi juga mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan yang menjadi bagian dari pelaksanaan proyek pemerintah.

 

Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK RI) menilai bahwa setiap rupiah anggaran negara yang digunakan dalam pembangunan harus diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan, transparansi pelaksanaan, dan perlindungan terhadap pekerja.

Baca Juga:  Rampcheck di Terminal Pulo Gebang, Jasa Raharja Jaktim Cek Kelayakan Bus

 

“Kami menemukan pekerja yang diduga tidak menggunakan APD secara lengkap saat melaksanakan pekerjaan konstruksi. Ini menjadi perhatian serius karena keselamatan kerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap proyek pemerintah,” ujar Saidul, anggota Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK RI), kepada media ini.

 

Selain persoalan K3, pengawasan terhadap mutu pekerjaan juga perlu menjadi perhatian. Sebab proyek revitalisasi sekolah tidak hanya dituntut selesai tepat waktu, tetapi juga harus memenuhi standar kualitas bangunan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat dan kepada negara sebagai penyedia anggaran.

 

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proyek pemerintah dilaksanakan, sejauh mana aturan dipatuhi, serta bagaimana fungsi pengawasan dijalankan di lapangan.

 

Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK RI) mendesak instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap penerapan K3 pada proyek revitalisasi sekolah tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, pengawas pekerjaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas temuan lapangan tersebut.

 

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***

Berita Terkait

Padam Berkali-kali & Manipulasi Data: Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN Terburuk dalam 20 Tahun Terakhir
Tingkatkan Sinergisitas, Kacabdin Simeulue Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers
Re-LUN Sebut Kinerja Kelistrikan Era Darmawan Prasodjo Terburuk dalam 20 Tahun, PLN Belum Beri Tanggapan
Wakil Bupati Membuka Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat SD dan SMP se Kabupaten Simeulue .
Dugaan Penguasaan Alsintan APBN Hampir Dua Tahun, GRPK dan P2BMI Sumut Desak Evaluasi Kinerja Intelijen Kejari Deli Serdang
Siswa Diduga Dilarang Ujian karena Tunggakan SPP, Sekolah Diminta Klarifikasi
Galian C Ilegal Marak di Simeulue, Salah Satunya di Desa Suak Bulu Diduga Oknum Terlibat Perjualbelikan
Deli Serdang Sukses Dukung Pembukaan MTQ Sumut 2026 di Astaka Pancing
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:56

Polda Bali Tingkatkan Layanan SKCK: Kini Lebih Cepat, Transparan, dan Bisa Diakses Online

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:50

Dandim 0204/DS Tegaskan Loyalitas Prajurit Lewat Tradisi Pindah Satuan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:58

Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:06

Kapendam IX/Udayana Luruskan Pemberitaan Terkait Insiden Anggota TNI Dengan Brimob di Manggarai Barat

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:58

Kodam IX/Udayana Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan TNI dan Rakyat

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:48

Brimob Aceh Hadirkan Aksi Nyata Lewat Program Indonesia ASRI, Masjid Baiturrohim Kini Lebih Bersih dan Nyaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:19

Danrem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Kohir Dianugerahi JMSI Award 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:32

Audiensi dengan LDII, Kapolresta Denpasar Ajak Masyarakat Aktif Jaga Kamtibmas dan Kelola Sampah

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Tingkatkan Sinergisitas, Kacabdin Simeulue Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers

Kamis, 18 Jun 2026 - 03:30