Bitung | Tribuneindonesia.com –Polsek Maesa kembali berhasil menyelesaikan perkara di tengah masyarakat tanpa jalur hukum formal, Jumat (05/06/26).
Melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif), perselisihan kasus dugaan pencemaran nama baik di wilayah Kelurahan Kakenturan Satu akhirnya berujung damai pada Rabu, (3/06) siang sekitar pukul 14.00 WITA.
Langkah mediasi atau problem solving ini diinisiasi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kakenturan Satu, Aiptu Eron Lungkang, yang bertindak atas instruksi langsung Kapolsek Maesa, AKP Tuegeh Darus, S.Sos.
Dalam pelaksanaannya, aparat kepolisian tidak bergerak sendiri, melainkan bersinergi dengan pemerintah setempat yang dihadiri langsung oleh Lurah Kakenturan Satu, Jufri Simbuka, SE.
Persoalan yang sempat memicu ketegangan antarwarga tersebut diselesaikan secara kepala dingin melalui forum musyawarah kekeluargaan.
Kehadiran tiga pilar kepolisian, pemerintah kelurahan, dan pihak yang bertikai menjadi kunci utama mencairnya kebuntuan dalam proses penyelesaian masalah ini.
Hasil akhir dari pertemuan tersebut membuahkan kesepakatan positif, di mana seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk saling memaafkan dan melupakan perselisihan yang terjadi.
Momentum perdamaian ini kemudian dikukuhkan secara resmi melalui penandatanganan surat pernyataan damai bersama sebagai kekuatan hukum tertulis agar konflik serupa tidak terulang di masa mendatang. (kiti)















