Kasus Pengeroyokan Anak di Pantai Labu Mandek, Unit PPA Polresta Deli Serdang Dituding Abaikan Keadilan Korban

- Editor

Senin, 1 Juni 2026 - 06:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan tajam. hingga lebih dari enam bulan sejak laporan polisi dibuat, belum satu pun terduga pelaku diamankan. Kondisi tersebut memicu kekecewaan keluarga korban dan memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme penanganan perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Deli Serdang.

Adenan, warga Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu saat di tanya oleh Media Senin 1 Juni 2026 mengaku kecewa terhadap perkembangan laporan yang dibuatnya dengan Nomor: LP/B/1186/XII/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Desember 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang dialami anak kandungnya hingga mengalami luka berat.

menurut Adenan, peristiwa yang menimpa putranya dilakukan oleh lebih dari sepuluh orang. namun hingga saat ini, proses hukum dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan langkah konkret berupa penetapan tersangka maupun penangkapan terhadap pihak yang dilaporkan.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari tokoh masyarakat setempat, Iwan. Ia menilai lambannya proses penanganan perkara menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Saya merasa curiga dengan proses hukum yang dilaporkan oleh Pak Adenan. Saya menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan perkara ini. menurut saya, fakta-fakta yang ada sudah cukup terang untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujar Iwan kepada wartawan.

Baca Juga:  Danlantamal VIII Pererat Hubungan dengan Gubernur, Kapolda, dan Danrem di Gorontalo

Ia juga mempertanyakan penerapan pasal yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut. menurutnya, kondisi korban yang sempat tidak sadarkan diri serta mengalami luka serius akibat dugaan pengeroyokan seharusnya menjadi pertimbangan dalam penerapan ketentuan hukum yang lebih tepat.

korban mengalami luka cukup parah dan sempat pingsan. dengan kondisi seperti itu, menurut pandangan saya, penyidik seharusnya mempertimbangkan penerapan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa lambannya penanganan perkara berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum apabila tidak segera mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut melalui pesan singkat ke nomor telepon seluler yang diketahui digunakan oleh penyidik. 08227688xxxx namun hingga berita ini ditulis, tidak terdapat tanggapan maupun klarifikasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Keluarga korban berharap Kapolresta Deli Serdang memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang mereka laporkan. mereka meminta agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

hingga kini, keluarga korban masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum terhadap para terlapor dalam kasus yang telah dilaporkan sejak Desember 2025 tersebut (Ilham Gondrong)

Berita Terkait

Polrestabes Medan Bongkar 123 Kasus Jalanan
Kapolda Bali Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Pejabat Baru Polda Bali
Peringati Hari Bakti Ke 69, “Kodam IX/Udayana, Bersama Rakyat Menuju Indonesia Maju” Pangdam Gelar Syukuran
Razia THM Deli Serdang, Empat Pengunjung Diamankan
Patroli Blackout Diperketat, Deli Serdang Tetap Kondusif
Kapolres Langkat Disambut Adat di Pematang Jaya, Aspirasi Polsek Menguat
Pendalaman Target Info Datater Satkowil 2026, Tim Pusterad Mabes TNI Sambangi Polres Badung
Kapolri Beberkan Inovasi Polri Manfaatkan dan Tingkatkan Produksi Pertanian
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 05:56

​Peringati Hari Lahir Pancasila, Pelindo Regional 4 Bitung Tekankan Pentingnya Merawat Keberagaman

Senin, 1 Juni 2026 - 05:20

​Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Bitung: Wakil Walikota dan Dandim Tegaskan Sinergitas Kawal Ideologi Negara

Senin, 1 Juni 2026 - 03:21

Pimpin Upacara Pancasila 2026, Heddry Yadi Ingatkan Persatuan dalam Tugas Pemasyarakatan

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:15

Respon Cepat, Jasa Raharja DKI Jakarta Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan di Matraman

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:48

Respon Cepat, Jasa Raharja DKI Jakarta Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan di Matraman

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:38

​Patroli Dini Hari di Pateten Dua, Team Tarsius Gagalkan Potensi Kriminalitas Remaja Bersenjata

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:06

Keselamatan dan Konektivitas Jadi Fokus, BPJN Aceh Tangani Dampak Kerusakan Jembatan Enang-Enang

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:18

​Seru dan Meriah! Kapolres Bitung Gelar Acara Nobar Bersama Jajaran Polres dan Jurnalis Kota Bitung

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pengamanan Pemilihan Kepala Desa di uji ! Bupati minta tak ada Ruang bagi Intimidasi

Senin, 1 Jun 2026 - 08:00

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pancasila Jadi Kompas Deli Serdang

Senin, 1 Jun 2026 - 07:09